Pacitan Usulkan Sekitar 400 Lowongan PPPK Guru, Kapan Mulai Pendaftaran?

oleh -947 Dilihat
SUMPAH PNS. Sebanyak 246 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa (21/3/2023). (Foto: Dok. Prokopim Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan kembali dibuka tahun ini. Salah satu formasi yang dibuka adalah posisi PPPK guru.

CASN umumnya dibagi menjadi dua kategori, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam pelaksanaannya, pendaftaran guru termasuk dalam kategori PPPK. Pendaftaran CPNS sendiri mulai dibuka sejak Selasa (20/8/2024) sampai Jumat (6/9/2024) melalui situs SSC ASN.

Lantas, kapan pendaftaran PPPK guru 2204 dibuka?

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan sendiri sudah membuka lowongan CPNS 2024 untuk tenaga teknis dan kesehatan mulai Selasa (20/8/2024). Namun untuk PPPK guru dipastikan masih menunggu informasi dari Pemerintah Pusat.

Baca juga: Pemkab Pacitan Buka 92 Formasi CPNS, Didominasi Tenaga Teknis

Menurut Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Pacitan Sugeng Budiarto, Pemkab sudah mengusulkan sekitar 400 formasi untuk guru.

“Kebutuhan itu berdasarkan jumlah guru dan tenaga kependidikan yang memasuki masa purnatugas yang saat ini mencapai sekitar 400 orang,”kata Sugeng, Selasa (20/8/2024).

Meski sudah diajukan, Sugeng membeberkan untuk jadwal pendaftaran PPPK guru berikut dengan rincian kuota dan formasinya masih menunggu dari Pemerintah pusat.

“(Formasi PPPK), belum dapat dari pusat, masih menunggu juga,”katanya.

Kapan Jadwal rekrutmen PPPK Guru?

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK tahun ini. Menurutnya, PPPK 2024 menjadi salah satu langkah untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN (honorer) yang kini dalam proses verifikasi.

“Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas,”kata Anas di Jakarta, Kamis (15/8/2024), mengutip laman resmi Menpan.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2024

Sambil menunggu jadwal resmi PPPK guru 2024, mengacu pada syarat tahun sebelumnya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI Nomor 2901/B/HK.04.01/2023, berikut ini persyaratan pendaftaran PPPK Guru:

Syarat Khusus:

  1. Harus memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan/atau sertifikat pendidik.
  2. Mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
  3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka calon PPPK mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4
  4. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

Syarat Umum

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  3. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
  9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

Berkas Pendaftaran PPPK Guru 2024

  1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  4. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  5. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  6. Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  7. Syarat unggah dokumen bisa berbeda-beda, berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.


Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.