Pikap Masih Jadi Andalan untuk Angkut Penumpang

oleh -0 Dilihat
Pelajar naik pikap penumpang di Pacitan

Pacitanku.com, PACITAN – Boleh jadi di eks-Karesidenan Madiun, hanya Pacitan yang masih setia memanfaatkan pikap sebagai angkutan penumpang secara masal. Pikap-pikap tersebut biasanya dimodifikasi, dengan diberi tambahan tempat duduk bagi penumpang, yang memanjang di sisi kanan dan kiri bak belakang.

Dari segi keamanan, polisi kurang yakin. Sementara dari segi kebutuhan, Dinas Perhubungan (Dishub) mengaku Pacitan masih sulit berpaling dari jenis angkutan tersebut. ‘’Jika dipandang dari sisi kebutuhannya, Pacitan masih sangat membutuhkan. Karena tidak semua wilayah dilayani trayek angkutan penumpang,’’ terang Kepala Dishub, Wasi Prayitno, dikutip dari Radar Madiun pada Rabu (29/3/2017).

Sejauh ini, hanya ada 167 angkutan penumpang dalam bentuk mobil, yang beroperasi secara resmi di Pacitan. Trayek yang dilayani meliputi tiga kecamatan. Yakni, Ngadirojo, Arjosari, dan Tegalombo. Bagaimana dengan kecamatan yang wilayahnya terpelosok seperti Bandar, Nawangan, atau Donorojo?



Kendaraan pikap jadi andalan di Tegalombo.

Angkutan penumpangnya masih menggunakan pikap yang dimodifikasi. Jumlahnya menurut data yang dimiliki Dishub, ada 183 angkutan. ‘’Angkutan barang dibolehkan mengangkut penumpang, tetapi ada ketentuannya,’’ jelasnya.

Wasi menjelaskan, mengacu PP nomor 41 tahun 1993, pikap yang digunakan sebagai angkutan penumpang harus dilengkapi dinding minimal 0,6 meter di kanan kiri bak pikap. Sementara luasan lantainya, minimal harus memenuhi 0,4 meter per penumpang.

Menurut Wasi, belum ada perubahan terkait PP tersebut. Karena itu, hingga saat ini PP masih relevan menjadi dasar dalam memperbolehkan pikap mengangkut penumpang di Pacitan. ‘’Mereka juga harus punya surat izin bahwa mobil barang dipergunakan mengangkut penumpang,’’ ujarnya.

Ketidakmampuan pemkab dan kondisi geografi dinilai Wasi jadi penyebab, mengapa Pacitan masih bergantung pada pikap sebagai angkutan penumpang. Menurut Wasi, tidak semua mobil sanggup naik turun membawa penumpang di wilayah berbukit, seperti Bandar atau Nawangan. Yang bisa mulus melakukannya adalah pikap. ‘’Namun demikian, kami tetap mengatur dengan tegas. Semua pikap harus memenuhi standar dalam PP nomor 41 tahun 1993 itu,’’ jelas Wasi.

Di sisi lain, polisi mengaku gamang menyikapi fenomena pikap sebagai angkutan penumpang. Kasatlantas Polres Pacitan, AKP Jumianto Nugroho, menyebut idealnya pikap tidak ditujukan untuk mengangkut penumpang. Sebab, angkutan penumpang haruslah tertutup. Tempat duduknya pun idealnya menghadap sejajar dengan arah kursi sopir. Bukan menyamping.

Memodifikasi pikap sebagai angkutan penumpang juga tidak boleh sembarangan. Menurut Nugroho, tidak hanya pikapnya, bengkel yang mengerjakan modifikasi pun juga harus memenuhi syarat. ‘’Yang berupa station memang lebih aman. Bukan pikap yang penumpangnya duduk menyamping,’’ katanya.

Tetapi, Satlantas juga tidak serta merta bisa melarang. Sebab menurut Nugroho, penyebabnya adalah pemkab yang masih belum mampu menyediakan angkutan yang lebih memadai. Dia ambil contoh di Madiun, atau Surabaya.

Dua daerah tersebut telah berangsur meninggalkan pikap sebagai angkutan penumpang. Nugroho yakin, sarana transportasi Pacitan kelak juga akan berubah. ‘’Saya percaya adanya proses perubahan. Mungkin tidak dalam waktu dekat, tetapi perubahan itu pasti,’’ terangnya.