Tiga Terdakwa Korupsi Sanitasi di Pacitan Divonis 1,5 Tahun Bui

oleh -1 Dilihat
Tersangka korupsi saat memasuki ruang tahanan. (Foto: Radar Madiun)
Tersangka korupsi saat memasuki ruang tahanan. (Foto: Radar Madiun)

Pacitanku.com, PACITAN – Raut wajah para jaksa Kejaksaan Negeri (kejari) Pacitan sedang sumringah. Mereka puas atas vonis yang ditetapkan Pengadilan Tipikor Surabaya kepada tiga tersangka kasus korupsi program sanitasi lingkungan berbasis masyarakat (SLBM) 2014-2015, Jumat (3/3) lalu.

Kepala Desa (nonaktif) Bangunsari, Kecamatan Pacitan Kota, Beni Prasetyo; pelaksana proyek, Anang Setiaji; dan pegawai eks-Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Kebersihan (DCKTRK) Iwan Cipta Hadi divonis penjara satu tahun enam bulan.




Mereka juga dikenai denda Rp 50 juta. ‘’Vonis yang ditetapkan Pengadilan Tipikor Surabaya melebihi tuntutan yang kami ajukan. Jadi, kami jelas tidak akan mengajukan banding lagi,’’ ujar Kepala Seksi Intel Kejari, Muhandas, dilansir Radar Madiun.

Sebaliknya, raut wajah ketiga tersangka korupsi pembangunan mandi cuci kakus (MCK) di Desa Bangunsari semakin kecut. Pun yang mereka alami ibarat jatuh tertimpa tangga. Vonis yang diberikan hakim lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya satu tahun penjara.

Kendati tidak ada uang pengganti lantaran kerugian negara senilai Rp 100 juta sudah dikembalikan, posisi jabatan Beni dan Iwan juga di ujung tanduk. Begitu salinan putusan diterima Kabag Pemerintahan dan Kerjasama, Putatmo Sukandar, Beni yang hingga kini statusnya diberhentikan sementara bakal ‘’digusur’’ permanen dari kursi Kades Bangunsari. ‘’Berapapun vonisnya, kades yang menjadi tervonis korupsi bakal diberhentikan tidak hormat,’’ terang pejabat yang akrab disapa Iput itu.

Iwan juga terancam sanksi berat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Fatkhur Rozi, menyebut pelanggaran yang dilakukan Iwan tergolong berat. Karena itu, sanksi berat pun jelas menanti Iwan. Bedanya, pemberhentian secara tidak hormat terhadap PNS hanya akan dilakukan kepada mereka yang mendapat vonis lebih dari dua tahun.

Sementara Iwan mendapat vonis kurang dari itu. ‘’Jika lebih dari dua tahun, memang ancamannya pemberhentian secara tidak hormat. Jika di bawah itu, tetap bisa melanjutkan karir sebagai PNS, namun ada sanksinya,’’ ujarnya.

Soal sanksi apa yang akan diberikan, Rozi menyebut keputusannya ada pada badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat). Alurnya, salinan putusan Iwan nanti akan diterima oleh atasannya kini (Kepala DPUPR, Budiyanto).

Budiyanto punya kewenangan memeriksa dan mengusulkan hukuman yang pantas terhadap Iwan. Usulan tersebut selanjutnya dibahas baperjakat, dan dikeluarkan ketetapannya. Menurut Rozi, PNS yang indisipliner seperti Iwan ada banyak. Tahun ini saja, sudah ada dua yang kedapatan indisipliner.

Sementara tahun lalu, ada tujuh PNS yang kedapatan berulah ‘’nakal’’. ‘’Kemungkinan sanksi yang diterima Iwan itu berat. Kendati tidak sampai diberhentikan secara tidak hormat. Tetapi yang menentukan nanti tetap baperjakat,’’ terang Rozi.