Mengaku Butuh Uang, Seorang PNS Mencuri Motor di Pasar

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Pencurian
Ilustrasi Pencurian sepeda motor. (Foto: istimewa)
Ilustrasi Pencurian
Ilustrasi Pencurian

Pacitanku.com, MADIUN – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Kota Madiun berhasil menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Madiun karena diduga mencuri sepeda motor. Tersangka adalah Yowel, seorang PNS yang bertugas di kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo. Peristiwa pencurian terjadi saat tersangka berkunjung ke Pasar Sambirejo. Kala itu, tersangka Yowel Triono mengaku sangat membutuhkan uang. 

 
Menurut Kapolsek Jiwan, AKP Setiono, mengatakanYowel yang merupakan warga Kecamatan Kawedanan tersebut nekat mencuri motor di Pasar Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kawedanan, Magetan.
Berdasarkan penuturan Kapolsek, penangkapan tersangka berawal dari laporan Sarmin, warga Desa Putat, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, yang kehilangan motor Jupiter Z bernomor polisi AE-3843-F saat diparkir di Pasar Sambirejo, Jiwan. “Tersangka sedang butuh uang. Ia juga tidak bisa pulang ke rumah karena tidak memiliki uang. Melihat ada motor korban yang terparkir lengkap dengan kunci kontaknya, timbul niat jahat dan langsung membawanya pulang,” ungkapnya.
Saat mengetahui, sepeda motornya hilang, korban Sarmin lalu melaporkan ke kantor Polsek Jiwan. Polisi yang mendapat laporan lalu menindaklanjuti kasus tersebut. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sepeda motor yang dicurinya. Kini tersangka harus berada di ruang tahanan Mapolres Madiun Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Setelah kekuatan hukum tetap, tersangka juga terancam dipecat dari status PNS. (RAPP002)