Polres Pacitan Siap Usut Kasus Dugaan Perundungan Disabilitas di Arjosari, Tunggu Laporan Resmi Korban

oleh -106 Dilihat
Kapolres Pacitan dan pihak kepolisian memberikan keterangan terkait kelanjutan proses hukum kasus dugaan perundungan penyandang disabilitas di Arjosari.
Jajaran Polres Pacitan menyatakan kesiapannya untuk memproses dugaan kasus penganiayaan terhadap penyandang disabilitas di Kecamatan Arjosari, mengacu pada UU No. 8 Tahun 2016, usai keluarga korban memutuskan menempuh jalur pidana. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN — Kepolisian Resor (Polres) Pacitan memastikan akan memproses secara hukum kasus dugaan perundungan terhadap MCF (21), seorang penyandang disabilitas di Desa Pagutan, Kecamatan Arjosari.

Saat ini, kepolisian tengah menunggu laporan resmi dari pihak korban untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan bahwa langkah mediasi yang sebelumnya sempat difasilitasi di tingkat Polsek Arjosari tidak serta-merta menggugurkan unsur tindak pidana.

Terlebih, perkara ini berkaitan langsung dengan perlindungan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Kami dari Polres Pacitan menunggu laporan resmi dari pihak pelapor. Walaupun sudah ada mediasi, itu tidak menghilangkan tindak pidana yang terjadi,”kata Kapolres Pacitan, Rabu (19/8/2026).

Pihak kepolisian berkomitmen agar korban maupun terduga pelaku segera mendapatkan kepastian hukum yang transparan.

Sikap tegas kepolisian ini sejalan dengan keputusan keluarga korban yang menolak wacana kompensasi materiil maupun kesepakatan damai.

Sebelumnya, ayah korban, Rusmono, menyatakan pihaknya telah menyerahkan mandat penuh kepada tim kuasa hukum, yakni Berty Stefanus dan Teteg Sugiharto. Langkah ini diambil untuk membawa kasus kekerasan yang menimpa putranya ke jalur pidana.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat usai beredarnya sebuah rekaman video yang menarasikan adanya tindakan di luar batas kemanusiaan di sebuah pos keamanan lingkungan (kamling) di Desa Pagutan. Korban diduga dipaksa menelan pecahan genting dan menjilat bara puntung rokok oleh terduga pelaku.

Namun, dugaan pemaksaan tersebut telah dibantah oleh pihak terduga pelaku melalui kuasa hukumnya, Mustofa Ali Fahmi yang mengklaim bahwa insiden tersebut murni terjadi di bawah pengaruh minuman keras, tanpa adanya unsur pemaksaan sebagaimana narasi yang beredar di masyarakat.

Insiden ini turut memantik simpati dari Klinik ZENKIDS dan PUSPA yang langsung turun memberikan pendampingan psikologis kepada korban perundungan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.