Terlacak GPS Motor Rental, Modus Curanmor “Kunci T” di Pacitan Terbongkar

oleh -103 Dilihat
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menunjukkan barang bukti sepeda motor dan alat kejahatan kunci leter T dalam konferensi pers pengungkapan kasus curanmor.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bermodus kunci leter T di Mapolres Pacitan. Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga langsung menyerahkan kembali motor yang sempat dicuri kepada para korban. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bermodus kunci leter T yang dilakukan oleh seorang montir bengkel, Slamet Riyadi (24).

Aksi pemuda asal Dusun Wonokeso, Desa Losari, Kecamatan Tulakan yang menyasar tiga lokasi berbeda di Pacitan ini akhirnya terbongkar setelah salah satu motor curiannya berhasil dilacak oleh korban menggunakan sistem Global Positioning System (GPS).

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak dan membongkar rumah kunci motor menggunakan kunci leter T.

Sebelum mengeksekusi targetnya, tersangka kerap melakukan observasi lapangan menggunakan sepeda motor maupun ojek daring.

“Pelaku berkeliling memantau korban yang motornya tidak diparkir di tempat aman. Ketika melihat kondisi dan situasi sedang sepi, ia langsung melancarkan aksinya merusak motor dengan kunci leter T,” kata AKBP Ayub dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan, Rabu (19/8/2026).

Terbongkarnya serangkaian aksi kejahatan ini bermula dari insiden hilangnya sebuah sepeda motor di area parkir Indekos Mulia Abadi Sejahtera, Kelurahan Ploso, Pacitan pada Jumat (7/8/2026) lalu.

Baca juga: Polres Pacitan Ringkus Montir Pelaku Curanmor, Tiga Sepeda Motor Dikembalikan kepada Korban

Kendaraan tersebut rupanya merupakan motor sewaan (rental) yang telah dilengkapi perangkat pelacak.

Yasin, pemilik motor rental yang menjadi korban, menuturkan bahwa kendaraannya dicuri di tengah masa sewa. Menyadari motornya hilang, ia langsung memantau pergerakan kendaraan tersebut secara digital.

“Waktu disewa itu motor dicuri. Setelah motor hilang, langsung kita cek GPS. Waktu itu sempat mati, lalu setelah kita cek kembali bisa dilacak. Kita langsung ke lokasi dan motor sudah berada di dalam kamar kontrakan pelaku,”kata Yasin.

Setelah menemukan titik terang, korban segera berkoordinasi dengan pihak berwajib yang berujung pada penangkapan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah beraksi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain di Kelurahan Ploso, tersangka juga menggasak motor di halaman parkir Warung Opera Van Java pada 19 Juli 2026, serta di area indekos depan Pengadilan Agama Pacitan, Desa Bangunsari pada 18 Februari 2026.

Mengingat modus kunci leter T terbilang jarang terjadi di wilayah Pacitan, polisi menduga keahlian membongkar kunci tersebut dipelajari pelaku dari luar kota.

Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor (satu unit digunakan sebagai sarana kejahatan), dua buah kunci leter T, pelat nomor, hingga set bodi dan spakbor yang diduga kuat akan didistribusikan ke bengkel-bengkel yang terafiliasi dengan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Merespons keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kapolres Pacitan mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.