Pendaftaran Calon Bupati Pacitan Jalur Independen Resmi Dibuka

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan terus memulai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada Rabu Pahing (9/12/2015) mendatang. Salah satunya adalah memulai pembukaan pendaftaran calon Bupati jalur independen.

Menurut Ketua KPU Pacitan, Damhudi dalam surat keputusannya nomor 63/KPU-Kab/014.329826/V/2015, ada empat persyaratan calon Bupati independen  yang harus diikuti oleh calon yang mendaftar.

“Yang pertama adalah pasangan calon perseorangan harus didukung paling sedikit 43234  jiwa penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan tersebar di lebih dari enam Kecamatan di Kabupaten Pacitan,” katanya, belum lama ini.

Untuk syarat yang kedua, adalah dokumen dukungan pasangan calon perseorangan berupa surat pernyataan  dukungan dengan dilampiri foto copy KTP/KK/Paspor/Identitas lain dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy. Untuk Surat Pernyataan Dukungan dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan selain hardcopy juga menyerahkan softcopy Program Excel.

“Syarat selanjutnya adalah program excel yang digunakan dapat diunduh dari Sistem Aplikasi Pencalonan (SILON) di Website KPU RI atau website KPU Kabupaten Pacitan, dan surat pernyataan dukungan, berisi nomor urut, nama, NIK, jenis kelamin, Alamat,  RT/RW, TTL/Umur, Belum/Sudah/Pernah Kawin ( B/S/P ), TTD/CapJempol, kemudian disusun perdesa/kelurahan,” paparnya.

Syarat selanjutnya adalah lembar terakhir dari setiap dukungan per-desa/kelurahan ditandatangani oleh pasangan calon perseorangan di atas materai Rp. 6.000, kemudian untuk  dokumen dukungan calon perseorangan yang terdiri dari Surat Pernyataan dukungan,     

“Selanjutnya, untuk rekapitulasi jumlah dukungan dengan foto copy identitas kependudukan dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan satu rangkap asli untuk KPU Kabupaten Pacitan, satu rangkap salinan untuk disampaikan kepada PPS oleh KPU Kabupaten Pacitan dan satu rangkap salinan untuk arsip pasangan calon,” jelasnya.

Damhudi juga menerangkan dalam surat tersebut, untuk penyerahan dokumen persyaratan pencalonan akan mulai dibuka pada Kamis (11/6/2015) hingga Senin (15/6/2015) mendatang di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66 Pacitan, pada jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Untuk Sistem Aplikasi Calon (Silon) dapat diunduh di link ini -> SILON