Kejati Jatim Didesak Tuntaskan Kasus Dana Hibah Kadin

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

Pacitanku.com, PACITAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur didesak untuk menuntaskan kasus penyelewengan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. Selasa (31/3/2015) hari ini, La Nyalla akan kembali diperiksa oleh penyidik Kejati Jawa Timur.

Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane, ‎ mendesak Kejati Jawa Timur menjadikan Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Matalitti sebagai tersangka dan juga melakukan penahanan.

“Catatan IPW selain di Kejati Jatim, di Polda Sulsel La Nyalla juga terkena dua kasus, yakni pencemaran nama baik terhadap Kadir Halid dimana La Nyalla sudah menjadi tersangka dan kasus penganiayaan terhadap Ryan Latif,” katanya dalam siaran persnya kepada Portal Pacitanku.

Neta menilai, La Nyalla perlu dijadikan tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah di Kadin Jatim karena dua bawahannya, yakni NS dan DKP sudah dijadikan tersangka dan ditahan Kejati Jatim. “Jadi sangat aneh jika NS dan DKP sebagai bawahan dalam kepengurusan Kadin Jatim telah dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus penyimpangan keuangan negara Rp60 miliar, sementara La Nyalla sebagai ketua umum tidak dijadikan tersangka,” jelasnya.

Padahal, kata Neta, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin, pengeluaran atau penggunaan dana di tubuh organisasi harus diketahui dan disetujui dewan pengurus melalui ketua umum. Hal ini juga dijabarkan dalam keputusan Dewan Pengurus Kadin Nomor: Skep/133/DP/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011. “Sehingga setiap penerimaan bantuan dana wajib dilaporkan kepada dewan pengurus melalui ketua umum dan harus dipertanggungjawabkan serta diaudit,” ujarnya.

Artinya, lanjut Neta, pengeluaran dana hibah harus dapat dibuktikan kebenarannya sesuai dengan mata anggaran, prioritas kebutuhan, prinsip atau pedoman akuntansi dan tata cara prosedur yang ditetapkan. Dengan ditahannya dua pengurus Kadin itu semakin menguatkan bahwa pemanfaatan dan penggunaan dana hibah tersebut memang tidak bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Apalagi, mereka sudah sempat mengembalikan uang Rp5 miliar ke Kejati Jatim.

‎”Kendati sudah mengembalikan uang yang dikorupsi, bukan berarti mereka akan dibebaskan. Namun sebaliknya, Kejati Jatim harus menuntaskan dan membongkar pemberian uang rakyat ke Kadin Jatim itu dengan menjadikan ketua umumnya La Nyalla sebagai tersangka dan menahannya, seperti NS dan DKP agar proses hukumnya berjalan cepat dan tidak diskriminatif,” pungkasnya. (RAPP002)