Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan Selasa, (3/10/2023).
Tag: Non ASN
Pemerintah Ungkap Alasan Honorer Dihapus: Pengupahan tak Jelas, Kesejahteraannya Jauh Dibawah UMR
Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat. Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.