Wacana Potongan 30 Persen Royalti bagi Operasional LMK Bayangi Upaya Penyelamatan Media Lokal

oleh -3 Dilihat
Para narasumber dan perwakilan Asosiasi Media Siber Indonesia berfoto bersama sambil memegang plakat di panggung Indonesia Digital Media Conference 2026, Surabaya.
Penyerahan plakat kepada para narasumber dalam forum Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 bertema "Media Reborn: Reinventing News Media in the Era of AI & Content Creator" yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Hotel Shangri-La, Surabaya, pada 28–29 Oktober 2026. Konferensi ini turut menyoroti wacana alokasi 30 persen royalti untuk operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Jurnalistik di tengah upaya menjaga keberlangsungan ekonomi media lokal. (Foto: Dok. Istimewa)

Pacitanku.com, SURABAYA – Kementerian Hukum tengah mengkaji pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Jurnalistik dengan merujuk skema alokasi 30 persen dana royalti untuk biaya operasional lembaga guna melindungi nilai ekonomi karya pers di ekosistem digital.

Wacana yang mengemuka dalam Indonesia Digital Media Conference 2026 di Hotel Shangri-La, Surabaya, ini memicu sorotan karena berpotensi memangkas hak ekonomi perusahaan pers, terutama media lokal yang sedang menghadapi krisis pendapatan.

Staf Khusus Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum, Luqman Hakim, menjelaskan bahwa pemerintah sedang mempelajari tata kelola LMK di sektor musik dan lagu sebagai referensi penyusunan regulasi hak cipta jurnalistik.

Dalam praktik tersebut, terdapat porsi potongan khusus untuk menopang kebutuhan lembaga pengelola.

“Dan 30 persen ini untuk operasional LMK sendiri,”kata Luqman, Kamis (29/10/2026) di Kota Surabaya.

Meski demikian, angka 30 persen itu belum dipastikan menjadi ketetapan akhir bagi LMK Jurnalistik.

Kepastian proporsi potongan ini dinilai krusial mengingat industri pers daerah tengah mengalami penyusutan pendapatan iklan akibat ketergantungan distribusi informasi pada platform digital.

Tanpa perhitungan transparan, tingginya biaya operasional lembaga justru berisiko menambah beban birokrasi yang memangkas manfaat ekonomi bagi ruang redaksi untuk membiayai peliputan, menjaga kualitas verifikasi, dan menggaji wartawan.

Selain pembentukan lembaga pengelola royalti, upaya menyeimbangkan nilai ekonomi antara produsen berita dan platform digital menuntut kejelasan kebijakan kompensasi pemanfaatan konten atau link tax.

Regulasi ini dinilai tidak boleh sekadar mengatur administrasi pembagian dana atau pungutan tautan, melainkan harus memperjelas sumber kompensasi, pihak pembayar, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Ketimpangan nilai ekonomi digital berdampak langsung pada keberlangsungan jurnalisme daerah.

Apabila tekanan pendapatan memaksa media lokal memangkas jumlah wartawan atau menghentikan operasional, masyarakat berisiko kehilangan saluran informasi sekaligus fungsi pengawasan publik terhadap kebijakan dan anggaran pemerintah daerah.

Guna mencegah dominasi perusahaan media berskala besar dalam pengambilan keputusan, Luqman mendorong asosiasi media dan komunitas jurnalis terlibat aktif merumuskan persyaratan kelembagaan, tata kelola, hingga komposisi pengurus LMK.

Pemerintah juga memperhitungkan posisi agregator digital dalam struktur ekosistem tersebut, sekaligus menyiapkan aturan transparansi terkait dana royalti yang belum tersalurkan dalam periode tertentu agar tidak langsung diserahkan kepada negara tanpa prosedur klaim yang jelas.

Terkait penegakan hukum, Luqman menegaskan bahwa aduan pelanggaran hak cipta karya jurnalistik tidak otomatis berujung pada rekomendasi penutupan situs.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan memverifikasi kelayakan laporan bersama pihak terkait terlebih dahulu, kemudian menuangkan hasilnya ke dalam berita acara yang dapat diakses publik.

No More Posts Available.

No more pages to load.