Meski sempat menimbulkan keraguan publik, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan memastikan bahwa akad nikah tetap sah secara syariat meskipun mahar tersebut tidak dapat dicairkan atau ternyata palsu.
Tag: Mahar 3 M
Polres Pacitan Terima Laporan Dugaan Cek Palsu Rp 3 M Mahar Pernikahan Viral
Kapolres Ayub juga mengapresiasi respons dan kepedulian masyarakat Pacitan terhadap berita yang ramai diperbincangkan ini.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




