Pacitanku.com, PACITAN-Warganet dihebohkan oleh kisah mahar cek senilai Rp 3 miliar yang dikabarkan dipergunakan dalam sebuah pernikahan.
Meski sempat menimbulkan keraguan publik, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan memastikan bahwa akad nikah tetap sah secara syariat meskipun mahar tersebut tidak dapat dicairkan atau ternyata palsu.
Menurut Kemenag Pacitan, validitas pernikahan dalam Islam terutama ditetapkan dari terpenuhinya rukun dan syarat nikah seperti ijab qabul, wali, dua saksi, dan mempelai yang sah, tidak bergantung pada bentuk atau nilai mahar.
Kemenag mengingatkan masyarakat bahwa mahar memang merupakan kewajiban dalam pernikahan, tetapi tidak harus berupa harta yang bernilai besar atau dapat diuangkan.
Mahar bisa berupa sesuatu yang disepakati bersama, misalnya hafalan Al-Qur’an, alat ibadah, atau benda lain yang memiliki makna bagi kedua mempelai.
Kantor Kemenag Pacitan menyatakan bahwa selama kedua belah pihak sepakat dan ridha, serta akad dilaksanakan sesuai aturan agama, maka pernikahan dianggap sah meski mahar dalam bentuk cek Rp 3 miliar tersebut tak dapat diwujudkan.
Fenomena mahar megah memang sering mengundang perhatian publik, tetapi Kemenag mengimbau agar masyarakat tidak menyingkirkan esensi pernikahan sebagai ikatan suci yang diutamakan aspek keikhlasan dan niat baik.









