Pacitanku.com, PACITAN – Kontroversi seputar pernikahan antara Tarman (74) dan Shela Arika (24) di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, yang viral karena mahar berupa cek senilai Rp3 miliar, memasuki babak baru.
Kepolisian Resor (Polres) Pacitan telah menerima laporan terkait dugaan cek palsu tersebut.
Pernikahan yang berlangsung pada Rabu malam (8/10/2025) ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena mahar fantastis yang disebutkan penghulu saat ijab kabul, tetapi juga karena perbedaan usia kedua mempelai yang mencapai 50 tahun.
Baca juga: Viral, Kakek-kakek Persunting Gadis di Bandar Pacitan dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut pada Senin (13/10/2025).
Ia memastikan pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait.
“Tentunya setelah ini akan kami gelarkan, lalu kemudian pihak-pihak yang dimaksud dalam pelaporan tersebut berikut saksi-saksi akan kami periksa/klarifikasi,”kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa saksi ahli untuk menentukan objek yang dilaporkan.
Kapolres Ayub juga mengapresiasi respons dan kepedulian masyarakat Pacitan terhadap berita yang ramai diperbincangkan ini.
Sebelumnya, Polres Pacitan sempat mengklarifikasi isu yang beredar bahwa pengantin pria, Tarman, kabur setelah pernikahan.
Namun, isu tersebut dibantah oleh klarifikasi dari keluarga dan kuasa hukum yang menyatakan pasangan tersebut sedang berbulan madu.
Kini, polisi fokus pada penelusuran dugaan tindak pidana terkait validitas cek mahar tersebut.
@pacitankucom Selamat menikah bolo 🥶🙏🏻 Video @AV Media #pacitanku #pacitan ♬ suara asli – pacitanku













