Selain itu, untuk pegawai ASN pada Perangkat Daerah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 %.
Tag: Darurat
Hampir Putus, Warga Wonoanti Bikin Jembatan Darurat dari Kayu
Pacitanku.com, TULAKAN – Semangat gotong royong warga Pacitan memang patut diacungi jempol, setidaknya hal itu tercermin saat bagaimana warga Pacitan berpadu mengatasi Selengkapnya
Hujan Tak Kunjung Datang, Jatim Perpanjang Status Darurat Kekeringan
Pacitanku.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Gubernur Soekarwo memperpanjang masa status darurat kekeringan untuk wilayah setempat dari semula hingga Selengkapnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.