Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 dalam Dakwaan Subsidair.
Terbukti Korupsi dan Rugikan Negara Hingga Rp516 Juta, Kades di Pacitan Dituntut 6 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan Edy telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.516,8 juta.
Kasus Kematian Siswa SDN I Bubakan Masuki Masa Persidangan, Terdakwa Terancam 5 Tahun Penjara
Kasus yang sempat menghebohkan di awal Maret lalu ini sekarang sudah masuk ke tahap persidangan.
Praktisi Hukum: Tersangka Biduan Pembuang Bayi di Pacitan Bisa Dijerat Pasal Lain yang Memberatkan
Dimana pasal-pasal tersebut diatas yang mendasari adalah actusreus nya, yakni sebuah perbuatan yang telah di lakukan oleh pelakunya itu sendiri
Polisi: SWK Lahirkan Bayinya Sendiri Tanpa Ditemani Tenaga Medis Sebelum Dibuang
Kasatreskim mengungkapkan pihaknya beralasan menjerat SWK dengan pasal tersebut karena ada kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Biduan Tersangka Pembuang Jasad Bayi di Pacitan Dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Bui
Pelaku pembuang jasad bayi, SWK (23) warga Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung terancam pidana 15 tahun penjara.
Polisi Ungkap Motif Biduan di Pacitan Tega Buang Jasad Bayi, Disebut Malu Diketahui Keluarga dan Teman
Aparat kepolisian dari Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Pacitan yang ditemukan warga pada Kamis (4/5/2023) lalu.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.