Pacitanku.com, PACITAN — Titik terang mulai terlihat dalam polemik sengketa lahan di objek wisata Goa Gong setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan dan pihak pemilik lahan mulai membangun komunikasi terkait skema penyelesaian, meskipun proses tuntutan diklaim tetap berjalan.
Perwakilan pemilik lahan, Sutikno, membenarkan bahwa pemerintah daerah telah membuka ruang dialog untuk mencari jalan keluar atas lahan seluas 3.569 meter persegi tersebut.
“Intinya pihak Pemkab dengan wakil pemilik lahan, saya, sudah bicara skema. Tapi memang masih ringan-ringan saja,” ujar Sutikno saat menjelaskan progres pertemuan tersebut, Jumat (1/5/2026) di Pacitan.
Sebagai langkah agar polemik ini tidak berlarut-larut, Sutikno mendorong Pemkab Pacitan untuk segera mengambil keputusan konkret.
Ia menyebutkan bahwa opsi pembelian lahan oleh pemerintah daerah adalah solusi yang paling memungkinkan.
“Dari pihak Kateni, agar tidak berlarut-larut, Pemkab diminta membeli saja. Tinggal tergantung Pemkab maunya bagaimana,” jelasnya.
Meski komunikasi mulai terbuka, Sutikno menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara paralel. Dokumen-dokumen terkait tuntutan bahkan telah dikirim ke Jakarta dan Surabaya sebagai antisipasi jika tidak ada kejelasan dari Pemkab.
Polemik ini sendiri mencuat ketika Kateni, ahli waris almarhum Sukimin, menuntut ganti rugi Rp20 miliar karena lahannya digunakan sebagai area induk Goa Gong selama 32 tahun tanpa kompensasi.
Selain area utama, terminal Goa Gong juga diketahui berdiri di atas lahan pribadi milik Sutikno.
Menindaklanjuti situasi ini, Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi (ASB), telah turun ke lapangan dan berencana memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
ASB menilai polemik ini harus menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah untuk menata ulang legalitas dan administrasi aset.
Kini, publik menanti kepastian hukum dari hasil komunikasi antara Pemkab dan pemilik lahan demi menjaga kelangsungan Goa Gong sebagai ikon wisata andalan Kabupaten Pacitan.








