Kuasa Hukum Bantah Pemaksaan dalam Dugaan Perundungan Disabilitas di Arjosari Pacitan, Upayakan Jalur Kekeluargaan

oleh -100 Dilihat
Kuasa hukum terduga pelaku ARK, Mustofa Ali Fahmi, memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan perundungan penyandang disabilitas di Arjosari, Pacitan.
Kuasa hukum terduga pelaku, Mustofa Ali Fahmi, saat memberikan keterangan terkait bantahan dugaan pemaksaan dalam kasus perundungan disabilitas di Kecamatan Arjosari, Pacitan, Kamis (13/8/2026). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN — Kasus dugaan perundungan terhadap MCF (21), seorang penyandang disabilitas di Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, memasuki babak baru.

Kuasa hukum terduga pelaku berinisial ARK, Mustofa Ali Fahmi, pada Kamis (13/8) secara resmi membantah adanya unsur pemaksaan dan menyebut tindakan korban murni terjadi di bawah pengaruh minuman keras.

Klarifikasi ini didasarkan pada keterangan lima orang saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah pos kamling.

Menurut Fahmi, sapaan akrabnya, narasi yang menyebutkan bahwa korban dipaksa memakan pecahan genteng dan menjilat puntung rokok tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

“Saksi-saksi yang saya dapatkan berada langsung di TKP menyatakan bahwa berita yang ada di media tidak sesuai dengan fakta yang ada pada waktu kejadian,”katanya, Kamis (13/8/2026) di Pacitan.

Fahmi menjelaskan, berdasarkan rekaman suara dari salah satu saksi bernama Faris, tidak ada perintah atau paksaan dari pihak mana pun kepada korban.

Baca juga: Keluarga Korban Perundungan Disabilitas di Pacitan Tolak Uang Damai Rp500 Ribu, Perkara Berlanjut ke Jalur Hukum

Kejadian tersebut bermula saat korban yang tengah mabuk merespons alunan musik jaranan yang diputar di lokasi, sehingga memicu gerakan menyerupai orang kesurupan dalam suasana bercanda.

“Dalam kondisi mabuk, korban itu diputarkan musik jaranan plok. Akhirnya memperagakan orang yang sedang kesurupan dan beraksi seperti itu,” ungkapnya meluruskan kronologi.

Terkait peredaran video berdurasi 45 detik yang memicu polemik, Fahmi menyebut bahwa kliennya, ARK, awalnya hanya mengunggah video tersebut ke status WhatsApp pribadinya tanpa ada niat untuk memviralkan ke media sosial.

Meski demikian, secara pribadi dan sebagai praktisi hukum, Fahmi menegaskan dirinya tidak membenarkan tindakan yang mempermainkan penyandang disabilitas.

Saat ini, pihak kuasa hukum tengah menjajaki penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan atau restorative justice. Komunikasi antara ARK dengan kakak korban, Landung Anjasmara, juga telah dilakukan melalui sambungan telepon pada Rabu (12/8) malam.

Menurut Fahmi, kliennya telah menyampaikan permohonan maaf dan telah diterima, namun kelanjutan proses hukum masih menunggu keputusan final keluarga korban.

Di sisi lain, keluarga korban sebelumnya menegaskan sikap yang berbeda. Landung Anjasmara selaku kakak korban menyatakan bahwa pemberian uang sebesar Rp500 ribu dari pihak terduga pelaku bukanlah bentuk penyelesaian yang diharapkan keluarganya.

Jika tidak ada keadilan dan pertanggungjawaban yang setimpal, pihak keluarga korban menyatakan siap melanjutkan perkara ini ke meja hijau.

“Saya ingin ada rasa tanggung jawab dan permintaan maaf atas apa yang sudah dilakukan kepada adik saya,” kata Landung, Selasa (11/8).

No More Posts Available.

No more pages to load.