Tim Gabungan Gempur Rokok Ilegal di Pacitan: Jasa Ekspedisi dan Pasar Ngadirojo Disisir, Hasil Nihil

oleh -114 Dilihat
Tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai memeriksa paket di agen ekspedisi saat operasi rokok ilegal di Ngadirojo Pacitan.
Petugas gabungan saat memeriksa paket di salah satu agen jasa pengiriman di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Rabu (29/7/2026). (Foto: Julian Tondo/Pacitanku)

Pacitanku.com, NGADIROJO — Tim gabungan dari Satpol PP, Polres, Kejari, Bea Cukai Madiun, dan Pemkab Pacitan menggelar operasi penindakan rokok ilegal di Kecamatan Ngadirojo pada Rabu (29/7/2026), dengan menyasar agen jasa pengiriman dan toko kelontong.

Operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ini difokuskan pada wilayah Kecamatan Ngadirojo. Langkah penegakan hukum tersebut melibatkan sinergi lintas instansi, yakni Satpol PP Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, Kantor Bea Cukai Madiun, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pacitan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menjelaskan bahwa titik berat operasi kali ini sengaja diarahkan ke agen dan jasa pengiriman barang. Hal ini dikarenakan modus peredaran rokok tanpa cukai kini banyak memanfaatkan biro ekspedisi akibat maraknya pemesanan secara daring (online).

“Para konsumen biasa pesan online dan/atau melalui rekannya yang di luar kota, dan pengiriman tentu saja melalui jasa ekspedisi. Maka dari itu, kami utamanya memeriksa adanya paket berisi rokok tanpa cukai,” ujar Widiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Meski menyasar titik-titik krusial seperti agen ekspedisi dan toko kelontong di seputaran kawasan pasar, petugas mendapati hasil yang positif. Secara umum, para pedagang dan penyedia jasa pengiriman di Kecamatan Ngadirojo telah mematuhi ketentuan perundang-undangan cukai serta menyadari bahwa mengedarkan rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran hukum.

“Ya, operasi di Kecamatan Ngadirojo saat ini kami tidak menemukan adanya rokok tanpa cukai. Jadi, nihil,” tegas Widiyanto.

Sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum yang berkelanjutan, pemerintah kembali menegaskan aturan tegas dalam undang-undang terkait pelarangan peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, pelaku pengedar rokok tanpa cukai diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai.

Selain itu, merujuk pada Pasal 55 dan 56 UU Cukai, sanksi pidana serta denda hingga 5 kali nilai cukai juga diberlakukan bagi pihak yang kedapatan memproduksi, mendistribusikan, atau mengedarkan rokok dengan pita cukai palsu maupun bekas.

Guna menghindari jeratan hukum tersebut, masyarakat diimbau untuk mengenali ciri-ciri fisik rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita palsu/bekas, serta pelanggaran salah peruntukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.