Pacitanku.com, PACITAN — Baru-Baru ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pacitan melaunching program subsidi kepesertaan bagi para petani tembakau, buruh tani tembakau, serta para pekerja rentan di wilayah penghasil tembakau.
Program ini merupakan kerjasama antara Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pacitan dengan Pemkab Pacitan, dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pacitan Jody Nuraga mengatakan program subsidi ini menyasar ribuan petani tembakau dan buruh tani tembakau khusus di wilayah Pacitan. Serta pekerja rentan atau disabilitas di wilayah yang menghasilkan produk tembakau dan turunannya.
Kemudian diharapakan peserta dapat melanjutkan kepesertaannya dengan mandiri, dimana untuk iuran bulanannya sendiri sebesar Rp 16.800 per orang.
“Kami berharap, stimulan berupa subsidi iuran ini dapat dirasakan manfaatnya oleh peserta. Dan dapat melanjutkannya secara mandiri di bulan ke lima dan seterusnya. Mengingat manfaat yang akan diterima nantinya,”imbuh Jody.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Pacitan Supriyono menjelaskan jika pemberian insentif iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau, buruh pabrik rokok dan pekerja rentan di Pacitan telah dilakukan hingga akhir bulan Oktober 2024.
“Untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui insentif dana DBHCHT 2024, telah selesai bulan Oktober 2024 mas, untuk selanjutnya nantinya secara mandiri tiap pekerja,”kata dia.
Sementara, Plt Asisten II Bupati Pacitan Bambang Mahendrawan yang mewakili Bupati mengatakan. hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk para petani dan buruh tembakau, serta pekerja rentan di wilayah penghasil produk olahan tembakau.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab dan komitmen dari pemerintah kabupaten dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi warganya. Diantaranya diupayakan melalui (subsidi pembayaran premi bulanan) BPJS Ketenagakerjaan ini,”kata Bambang yang juga kepala dinas Perikanan Pacitan.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemberian santunan kepada nelayan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal beberapa waktu lalu kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta.
Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Jika menemukan rokok illegal, masyarakat diimbau untuk melaporkan atau memberitakan informasi peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai.