Pacitanku.com, PACITAN — Penyerapan danan DBHCHT 2024 Pacitan bukan hanya untuk penegakan hukum. Namun juga peningkatan kesejahteraan para buruh tani tembakau dan Buruh pabrik rokok.
Kepala Dinas Sosial Pacitan, Sumorohadi menjelaskan jika di bulan November 2024 telah tersalurkan semua.
“Untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) DBHCHT Pacitan 2204 bulan November ini sudah habis mas, semua telah tersalurkan sejak bulan Juni – Agustus 2024” jelasnya melalui pesan singkat baru-baru ini.
Kemudian pada pemberitaan sebelumnya, sebanyak 2633 orang Buruh pabrik penerima BLT DBHCHT 2024 telah tersalurkan. Menurut Sumoro, terdapat penambahan jumlah buruh pabrik penerima manfaat BLT DBHCHT sekitar 17 persen dari tahun 2023. Pada tahun lalu, jumlah buruh pabrik rokok penerima manfaat hanya berkisar diangka 2.242 orang.
“Buruh pabrik penerima BLT DBHCHT pada tahun ini sebanyak 2.633 orang. Jumlah ini bertambah 391 orang dibandingkan dengan jumlah penerima pada tahun 2023 lalu,” katanya.
Sumoro, menjelaskan penyaluran BLT DBHCHT bagi buruh pabrik rokok penerima manfaat dilaksanakan pada tiga tahapan. Tahap pertama diberikan pada bulan Juni dan Juli. Kemudian, tahap ke-2 di bulan Agustus dan tahap terakhir dilaksanakan pada bulan September.
“Jadi tiap penerima manfaat BLT DBHCHT mendapat uang senilai Rp 300 ribu per bulan. Secara keseluruhan mereka menerima bantuan selama empat bulan yang diberikan dalam tiga tahapan,” tandasnya.
Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Jika menemukan rokok illegal, masyarakat diimbau untuk melaporkan atau memberitakan informasi peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai.