Pacitanku.com, PACITAN – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bidang kesehatan di Kabupaten Pacitan pada tahun 2026 tercatat turun menjadi Rp8,7 miliar.
Meski mengalami penyusutan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan memastikan anggaran tersebut tetap diprioritaskan untuk peningkatan fasilitas fisik di RSUD Pacitan dan pengadaan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) demi menekan angka stunting.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Pacitan Nur Farida menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun skala prioritas agar dana cukai tersebut tetap memberikan dampak pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
“Untuk Bidang Kesehatan pada tahun 2026, total penerimaan anggaran DBHCHT mencapai Rp8,7 miliar. Angka ini menurun dari tahun sebelumnya,”kata Nur Farida saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Sebagian besar dari total dana tersebut akan dialokasikan langsung untuk mendanai infrastruktur vital di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pacitan. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas dan kenyamanan pelayanan bagi pasien rujukan.
“Dan itu memang kita bagi menjadi dua sub-kegiatan yang kita fokuskan pada RSUD Pacitan. Tahun ini, pemfokusan kegiatan adalah untuk pembangunan gedung rawat jalan, belanja alat pendingin (AC), dan travelator,”jelasnya lebih lanjut.
Selain menyasar perbaikan infrastruktur rumah sakit, dana DBHCHT 2026 juga menyentuh program kesehatan preventif dan promotif langsung di tengah masyarakat.
“Untuk Dinkes, alokasi Rp200 juta akan kita gunakan untuk pengadaan buku kesehatan ibu dan anak. Buku ini akan kita berikan langsung kepada sasaran masyarakat,”tambah Farida.
Buku KIA dinilai sangat krusial sebagai media pencatatan kesehatan ibu hamil hingga pemantauan tumbuh kembang anak. Program ini merupakan salah satu fokus nasional dan menjadi alat edukasi penting guna menekan angka stunting di wilayah Pacitan.
Mengingat pentingnya dana DBHCHT yang bersumber dari cukai tembakau resmi ini, pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal.
Keberadaan rokok tanpa pita cukai resmi terbukti memangkas potensi anggaran daerah untuk pembangunan fasilitas kesehatan.
Pemerintah juga mengingatkan adanya sanksi pidana tegas bagi pihak yang memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pelaku pemalsuan atau penggunaan pita cukai bekas terancam pidana penjara 1 hingga 8 tahun.
Sementara itu, pengedar rokok polos (tanpa pita cukai) diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.













