Pacitanku.com, BANDAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan berhasil menyita 1.360 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam sebuah operasi penertiban di Dusun Tanjung, Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar.
Penindakan tegas ini dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menjelaskan bahwa operasi tersebut menyasar sejumlah warung dan toko kelontong.
Pergerakan petugas didasarkan pada laporan serta pemantauan intelijen di lapangan mengenai adanya indikasi jual beli rokok pelanggar hukum.
“Dari hasil operasi, petugas menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai di Dusun Tanjung, Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar. Sebanyak 68 bungkus atau 1.360 batang rokok ilegal berhasil diamankan dan disita untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”kata Ardyan Wahyudi kepada media, beberapa waktu lalu.
Ribuan batang rokok bodong dari berbagai merek tersebut kini telah diamankan dan akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai guna proses penyelidikan serta pemusnahan lebih lanjut.
Ardyan menegaskan, operasi serupa akan terus digencarkan secara masif di seluruh wilayah Pacitan. Langkah ini bukan sekadar penindakan fisik, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam menekan peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Pacitan secara tegas mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengedarkan, menjual, maupun memproduksi rokok ilegal. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran kriminal yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Bagi pihak yang nekat memperjualbelikan rokok polos (tanpa pita cukai resmi), terdapat ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, pelanggar juga diancam dengan pidana denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.













