Tuntut Rp20 Miliar, Pemilik Lahan Ancam Tutup Wisata Goa Gong Pacitan

oleh -31574 Dilihat
Pemandangan pintu masuk kawasan objek wisata Goa Gong di Pacitan yang sepi pengunjung.
Kawasan wisata Goa Gong di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, kini diwarnai polemik setelah ahli waris pemilik lahan menuntut kompensasi sebesar Rp20 miliar kepada pemerintah daerah setempat. (Foto: Resi Wulandari/Pacitanku)

Pacitanku.com, PUNUNG — Ancaman penutupan membayangi objek wisata Goa Gong yang terletak di Desa Bomo, Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan.

Hal itu terjadi setelah ahli waris pemilik lahan menuntut kompensasi sebesar Rp20 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat atas pemanfaatan tanah tanpa ganti rugi selama 32 tahun.

Tuntutan tersebut secara tegas dilayangkan oleh Kateni, anak kandung almarhum Sukimin.

Kateni mengungkapkan bahwa lahan seluas 3.569 meter persegi yang berada tepat di atas induk Goa Gong merupakan hak milik sah keluarganya.

Sejak objek wisata andalan Pacitan tersebut beroperasi lebih dari tiga dekade lalu, ia mengklaim tidak pernah ada komunikasi maupun itikad baik dari pemerintah daerah terkait kompensasi pemanfaatan lahan.

Pria paruh baya bernama Kateni, ahli waris lahan Goa Gong, menunjukkan dokumen lawas bukti kepemilikan tanah di depan pintu masuk wisata Goa Gong, Pacitan.
Kateni (kanan), anak kandung almarhum Sukimin, menunjukkan dokumen asli kepemilikan lahan seluas 3.569 meter persegi yang kini menjadi area utama objek wisata Goa Gong, Punung, Pacitan, Jawa Timur. Kateni menuntut kompensasi Rp20 miliar kepada Pemkab Pacitan atas pemanfaatan lahan tersebut selama 32 tahun tanpa ganti rugi. (Foto: Resi Wulandari/Pacitanku)

“Selama 32 tahun ini kami tidak pernah mendapatkan kompensasi apa pun. Padahal itu tanah milik orang tua saya. Kalau belum ada kejelasan atau tanggapan terkait kompensasi, kami minta wisata Goa Gong ditutup sementara,”kata Kateni, Minggu (19/4/2026).

Klaim kepemilikan lahan ini turut dibenarkan oleh tokoh masyarakat setempat yang juga mantan Kepala Desa Bomo, Suratmi.

Suratmi juga mengonfirmasi bahwa status tanah tersebut memang benar atas nama Sukimin. Dia juga membenarkan adanya kebuntuan komunikasi dengan pihak kabupaten.

“Memang benar tanah tersebut milik Pak Sukimin. Sampai saat ini juga belum ada komunikasi dari pihak pemerintah kabupaten terkait hal ini,”kata Suratmi.

Kompleksitas di kawasan wisata ini semakin bertambah dengan terungkapnya fakta bahwa terminal utama Goa Gong ternyata berdiri di atas lahan milik pribadi atas nama Sutikno.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Pacitan terkait tuntutan ganti rugi bernilai fantastis tersebut.

Jika polemik ini berlarut, penutupan Goa Gong dikhawatirkan akan memukul telak sektor pariwisata dan perekonomian warga sekitar.

Video Menelusuri Keindahan Pahatan Alam Goa Gong Pacitan

No More Posts Available.

No more pages to load.