Dinas PPKBPPPA Pacitan Kecam Oknum Aparat Diduga Aniaya Anak

oleh -151 Dilihat
Kepala Dinas PPKBPPPA Pacitan memberikan keterangan pers kasus kekerasan anak.
Kepala Dinas PPKBPPPA Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, saat memberikan pernyataan terkait pendampingan korban trauma akibat dugaan kekerasan oleh oknum aparat, Selasa (14/4/2026). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Pacitan mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak berusia 13 tahun berinisial R yang diduga dilakukan oleh oknum aparat hingga menyebabkan korban mengalami trauma psikologis berat.

Kepala Dinas PPKBPPPA Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan langkah cepat berupa asesmen awal dan pendampingan setelah menerima laporan dari ibu korban, Citra Yulia Margareta (CYM), pada Senin (13/4/2026).

Berdasarkan hasil asesmen tersebut, ditemukan dampak mental yang cukup serius pada diri korban.

“Ada, sempat trauma putranya. Secara psikologis sangat trauma, biasanya anak-anak takut bertemu dengan pelaku,”kata Jayuk saat memberikan keterangan resmi di Pacitan, Selasa (14/4/2026).

Jayuk menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi.

Pihaknya memberikan perhatian khusus karena kasus ini diduga melibatkan oknum institusi negara.

“Kami selaku dinas perlindungan perempuan dan anak sangat mengecam terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut,”tegas Jayuk.

Ibu korban, Citra Yulia Margareta, menjelaskan bahwa anaknya mengalami penganiayaan fisik berupa pukulan dan tendangan lutut.

Kasus ini baru terungkap setelah sang anak berani bercerita secara detail kepadanya. Merespons kejadian tersebut, Citra telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan pidana umum ke Polres Pacitan dan dugaan pelanggaran kode etik ke Propam Polda Jawa Timur.

“Saya merasa miris dengan kejadian yang menimpa anak saya. Apapun itu, segala bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur itu tidak dibenarkan. Saya mau dia dipidanakan, dan dipecat dari institusi Polri,”ujar Citra dengan nada emosional.

Saat ini, Dinas PPKBPPPA terus memberikan pendampingan psikososial untuk memastikan pemulihan mental korban berjalan maksimal.

Hasil asesmen tertulis dari dinas juga akan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pacitan sebagai bahan pendukung proses hukum agar memberikan efek jera bagi pelaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.