Pacitanku.com, PACITAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk membungkus daging kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M.
Sebagai gantinya, masyarakat dan panitia kurban diwajibkan mengoptimalkan wadah alami berbasis kearifan lokal demi mewujudkan hari raya yang ramah lingkungan.
Kebijakan tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/337/408.45/2026 tentang Panduan Pengelolaan Sampah Idul Adha yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) atas nama Bupati Pacitan pada Senin, 25 Mei 2026. Aturan ini mengikat seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, takmir masjid, hingga lembaga masyarakat di Kabupaten Pacitan.
Langkah strategis ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus menjadi bagian dari penguatan gerakan gaya hidup “Sapa Darling” (Sadar Sampah Sadar Lingkungan) yang gencar dikampanyekan di Pacitan.
Dalam edaran tersebut, Sekda Pacitan menginstruksikan agar pembagian daging kurban tidak lagi memicu tumpukan sampah plastik yang sulit terurai.
“Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan bahan-bahan alami berkearifan lokal seperti daun pisang, daun jati, wadah anyaman bambu (besek), atau wadah lain yang dapat digunakan ulang atau dikomposkan,” bunyi poin keenam dalam Surat Edaran tersebut, Rabu (27/5/2026).
Selain melarang plastik kurban, SE tersebut juga memuat empat poin krusial lain. Pertama, jamaah diimbau menjaga ketertiban sampah saat Salat Id. Kedua, lokasi salat dan penyembelihan wajib menyediakan tempat sampah terpilah. Ketiga, panitia kurban harus aktif mengedukasi publik terkait pengurangan sampah. Keempat, warga diimbau membawa wadah sendiri dari rumah saat mengambil daging.
Untuk memastikan gerakan ini berjalan masif dan terpantau, Pemkab Pacitan mewajibkan setiap dinas, instansi, dan lembaga mengunggah dokumentasi kegiatan Idul Adha tanpa sampah ke situs web atau media sosial masing-masing, dengan menandai akun resmi Instagram @dlhpacitan.
Melalui kebijakan ini, masyarakat Pacitan diharapkan dapat menjalankan ibadah kurban dengan khidmat sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan di bumi kelahiran mereka.













