Incar Motor ‘Protolan’ di 8 Lokasi, Komplotan Maling Bersenpi Diringkus Polres Pacitan

oleh -183 Dilihat
BERSENJATA API: Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menunjukkan barang bukti senjata api yang diamankan dari komplotan curanmor spesialis motor 'protolan' di Mapolres Pacitan, Rabu (10/12). Dua tersangka asal Pringkuku diringkus setelah beraksi di delapan TKP dengan modus membawa senpi untuk mengancam korban jika tepergok. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis motor tua dan modifikasi tak standar atau protolan.

Dua orang tersangka berinisial FS dan MA, yang merupakan warga Kecamatan Pringkuku, akhirnya diringkus aparat setelah teridentifikasi melancarkan aksinya di delapan lokasi berbeda sambil membawa senjata api rakitan sebagai alat ancaman.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, dalam konferensi pers pada Rabu (10/12/2025), menjelaskan bahwa komplotan ini memiliki modus operandi yang spesifik.

Mereka sengaja menyasar kendaraan roda dua yang kondisi fisiknya kurang terawat atau tidak lengkap komponennya.

Menurutnya, jenis kendaraan ini dipilih karena dianggap lebih mudah dijual kembali ke pasar gelap atau penadah meskipun dengan harga yang relatif murah.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, kedua pelaku mengakui telah beroperasi sejak Januari 2025. Jejak kejahatan mereka tersebar di tiga wilayah kecamatan, yakni Pringkuku, Arjosari, dan Donorojo.

Aksi terakhir yang berhasil diungkap petugas terjadi di sebuah tempat usaha cucian motor di Desa Sukodono, Kecamatan Donorojo, pada Rabu dini hari (12/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Kedua tersangka ini menyasar motor-motor dengan kondisi yang kurang baik atau protolan. Dari keterangan tersangka, kami mengembangkan cukup banyak karena ada delapan TKP yang diakui pernah mereka lakukan pencurian,”kata Kapolres Ayub di hadapan awak media.

Fakta menarik terungkap dari barang bukti yang diamankan. Dari delapan unit sepeda motor yang berhasil digasak komplotan ini, hanya dua unit yang memiliki kelengkapan dokumen surat kendaraan, sementara sisanya tidak lengkap.

Kondisi inilah yang diduga menjadi celah bagi pelaku, sekaligus alasan mengapa korban kerap enggan atau terlambat melapor.

Motor-motor curian tersebut kemudian dijual cepat oleh tersangka dengan kisaran harga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per unit.

Selain mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti kendaraan, polisi juga menyita sebuah senjata api yang dibawa tersangka saat beraksi.

Kapolres menegaskan bahwa senjata tersebut disiapkan bukan untuk diperjualbelikan, melainkan sebagai alat intimidasi untuk menakut-nakuti korban jika aksi mereka tepergok.

“Kami juga mengamankan barang bukti di antaranya senpi yang digunakan oleh tersangka. Hal ini digunakan apabila pada saat mereka beraksi kemudian diketahui oleh pemilik, dia bisa melakukan pengancaman,”tambah Kapolres.

Meski demikian, Ayub memastikan bahwa senjata mematikan itu belum sempat diletuskan atau memakan korban. Namun, niat penggunaannya sudah diantisipasi pelaku sejak awal.

Mereka sudah antisipasi apabila saat mereka beraksi kemudian diketahui oleh korban, maka tidak segan-segan untuk menggunakan senpi ini.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan Mapolres Pacitan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.