Pacitanku.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka ini diumumkan KPK pada Minggu (9/11/2025) dini hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).
Selain Bupati Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama.
Ketiga tersangka lain adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto (SC).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan empat tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan, membeberkan duduk perkara yang dibagi menjadi tiga klaster dugaan korupsi.
Klaster pertama berkaitan dengan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo. Perkara ini bermula saat Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD, pada awal tahun 2025, mendapat informasi mengenai rencana penggantian dirinya oleh Bupati Sugiri Sancoko (SUG).
“Bahwa pada awal 2025, YUM selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh SUG selaku Bupati Ponorogo,” kata Asep dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono (AGP) dan menyiapkan sejumlah uang untuk Sugiri agar posisinya tetap aman.
Total uang yang diberikan Yunus kepada Sugiri dan Agus mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.
Total uang tersebut yang diserahkan dalam tiga periode waktu, yang pertama Februari 2025, penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sejumlah Rp400 juta.
Kemudian periode April–Agustus 2025, YUM menyerahkan uang kepada AGP senilai Rp325 juta. Selanjutnya November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui Sdri. Ninik (NNK), kerabat Sugiri.
Klaster kedua menyangkut dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo pada tahun 2024 yang bernilai Rp14 miliar.
Dalam klaster ini, Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD diduga memberikan fee proyek kepada Yunus Mahatma sebesar 10% dari nilai proyek, atau senilai Rp1,4 miliar.
Uang tersebut selanjutnya diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui Singgih (SGH) selaku ADC Bupati dan Ely Widodo (ELW) selaku adik Bupati Ponorogo.
Klaster ketiga adalah perkara gratifikasi yang diduga diterima Sugiri pada periode 2023 hingga 2025. Sugiri diduga menerima total uang gratifikasi senilai Rp300 juta.
Rinciannya, Rp225 juta diterima dari Yunus Mahatma (YUM) dan Rp75 juta diterima pada Oktober 2025 dari Eko (EK), pihak swasta.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang berbeda sesuai peran masing-masing.
Bupati Sugiri Sancoko (SUG) dan Yunus Mahatma (YUM) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono (AGP) juga diduga melanggar pasal yang sama.
Untuk tersangka Sucipto (SC) dan Yunus Mahatma (YUM) sebagai pemberi suap, mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.











