Meski Tak Hilangkan Rasa Sakit, Ibu Korban Pembunuhan Racun Sianida Hormati Keputusan Hakim

oleh -314 Dilihat
JATUHKAN VONIS. Hakim Erwin mengatakan Ayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. (Foto: Dok. Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Ibu dari Muhamad Risqhi Saputra (MRS) korban pembunuhan racun sianida, yakni Sukatmini menghormati Keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa terdakwa Ayu Findi Antika (26).

Ayu adalah kasus pembunuhan berencana dengan racun sianida terhadap MRS pada awal Januari 2024 lalu.

“Sebagai manusia biasa, mungkin saya belum bisa menerima, tapi mau bagaimana lagi. Keadilan di dunia tidak ada yang benar-benar adil. Hukuman Ayu, bahkan hukuman mati sekalipun, tidak akan mengembalikan anak saya, Rizqhi. Namun saya menghormati putusan hakim,”kata Sukatmini usai persidangan pada Selasa (10/9/2024) di Pengadilan Negeri Pacitan.

Lebih lanjut, Sukatmini dan pihak keluarga menyatakan menghormati putusan hakim walaupun itu tidak akan menghilangkan rasa sakit hatinya terhadap Ayuk yang sudah menewaskan putranya.

Saat ini, kedua pihak masih memiliki waktu satu minggu untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan hakim atau mengajukan banding.

TUTUP PINTU MAAF. Ibu dari korban tewas akibat racun sianida atas nama Muhammad Rizki Saputra, Sukatmini saat ditemui awak media, Selasa (27/2/2024). (Foto: Nur Azizah/Pacitanku)

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Pacitan akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ayu.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara untuk Terdakwa Kasus Pembunuhan dengan Racun Sianida

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erwin Ardian pada Selasa (10/9/2024). Hakim Erwin mengatakan Ayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Selain itu, dalam keterangannya, hakim berpendapat Ayu terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama primer dalam Pasal 340 KUHP.

“Berdasar fakta-fakta di persidangan yang terungkap, majelis hakim berpendapat unsur direncanakan terlebih dahulu terpenuhi pada perbuatan terdakwa,”kata hakim.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini merebak pada awal Januari 2024 lalu. Kala itu, MRS keracunan sianida setelah menyeruput kopi seduhan ayahnya, Tuari, saat hendak berangkat ke sekolah.

Peristiwa pun terbongkar dan bermula dari kasus pencurian dan pembobolan ATM milik Sukatmini, ibu korban. Sebagai pelaku pencurian, Ayu ketakutan karena dilaporkan polisi.

Kemudian dia berusaha membinasakan keluarga tetangganya itu. Diam-diam dia menuangkan racun sianida pada kopi yang akhirnya diminum MRS hingga mengakibatkan kematiannya.

Video Tutup Pintu Maaf, Keluarga Inginkan Pelaku Kasus Kopi Sianida Maut Dihukum Mati

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.