Pacitanku.com, PACITAN – Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Pacitan akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Ayu Findi Antika (26).
Ayu adalah kasus pembunuhan berencana dengan racun sianida terhadap Muhamad Risqhi Saputra (MRS) pada awal Januari 2024 lalu.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erwin Ardian pada Selasa (10/9/2024). Hakim Erwin mengatakan Ayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Selain itu, dalam keterangannya, hakim berpendapat Ayu terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama primer dalam Pasal 340 KUHP.
“Berdasar fakta-fakta di persidangan yang terungkap, majelis hakim berpendapat unsur direncanakan terlebih dahulu terpenuhi pada perbuatan terdakwa,”kata hakim.
Majelis hakim berpendapat, hukuman terhadap ibu satu anak yang menghabisi nyawa anak pelajar MTS tersebut sudah berkeadilan bagi hakim, penasehat hukum, terdakwa, keluarga korban maupun masyarakat.
Putusan hakim di PN Pacitan, lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) lebih berat dari permohonan kuasa hukumnya agar dikurangi hukuman 13 tahun 5 bulan penjara.
Mendengar putusan vonis majelis hakim 18 tahun penjara, terdakwa menunduk lesu.
Fakta persidangan menimbang yang meringankan kasus Ayu, salah satunya masih memiliki anak bayi dan tidak akan mengulang kembali perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini merebak pada awal Januari 2024 lalu. Kala itu, MRS keracunan sianida setelah menyeruput kopi seduhan ayahnya, Tuari, saat hendak berangkat ke sekolah.
Peristiwa pun terbongkar dan bermula dari kasus pencurian dan pembobolan ATM milik Sukatmini, ibu korban. Sebagai pelaku pencurian, Ayu ketakutan karena dilaporkan polisi.
Kemudian dia berusaha membinasakan keluarga tetangganya itu. Diam-diam dia menuangkan racun sianida pada kopi yang akhirnya diminum MRS hingga mengakibatkan kematiannya.
Video Polres Pacitan Gelar Rekonstruksi Kasus Kopi Sianida Maut, Pelaku Peragakan 28 Adegan