Ayu Divonis 18 Tahun Penjara, JPU: Kami akan Minta Pertimbangan Pimpinan

oleh -340 Dilihat
Penasihat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Pacitan akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Ayu Findi Antika (26). Vonis tersebut dibacakan hakim saat sidang putusan pada Selasa (10/9/2024) lalu.

Ayu adalah kasus pembunuhan berencana dengan racun sianida terhadap Muhamad Risqhi Saputra (MRS) pada awal Januari 2024 lalu.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Hakim memutuskan bahwa Ayu melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 20 tahun penjara, namun lebih berat dari pembelaan kuasa hukum terdakwa yang mengajukan hukuman antara 13 tahun 5 bulan hingga maksimal 15 tahun.

“Kami akan pikir-pikir dulu. Kami akan meminta pertimbangan dengan pimpinan terkait putusan ini,” kata JPU, Yusnita Mawarni.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara untuk Terdakwa Kasus Pembunuhan dengan Racun Sianida

Penasihat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo, juga menyatakan hal yang serupa. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk mengajukan banding atau tidak akan dirundingkan terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa.

“Kami masih akan berunding dengan keluarga. Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan, termasuk kemungkinan hukuman bisa lebih ringan atau justru lebih berat jika banding, karena ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah hukuman mati,”kata Lambang.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erwin Ardian pada Selasa (10/9/2024). Hakim Erwin mengatakan Ayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini merebak pada awal Januari 2024 lalu. Kala itu, MRS keracunan sianida setelah menyeruput kopi seduhan ayahnya, Tuari, saat hendak berangkat ke sekolah.

Peristiwa pun terbongkar dan bermula dari kasus pencurian dan pembobolan ATM milik Sukatmini, ibu korban. Sebagai pelaku pencurian, Ayu ketakutan karena dilaporkan polisi.

Kemudian dia berusaha membinasakan keluarga tetangganya itu. Diam-diam dia menuangkan racun sianida pada kopi yang akhirnya diminum MRS hingga mengakibatkan kematiannya.

Video Polres Pacitan Gelar Rekonstruksi Kasus Kopi Sianida Maut, Pelaku Peragakan 28 Adegan

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.