Pacitanku.com, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan telah menangkap seorang makelar pinjaman bank berinisial S, warga Kecamatan Tegalombo, yang diduga terlibat dalam penipuan dengan nilai kerugian yang cukup besar.
Tersangka S diduga menggunakan identitas 47 warga untuk mendapatkan pinjaman dari salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mengakibatkan kerugian diperkirakan hingga mencapai Rp 1,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Eri Yudianto, menjelaskan bahwa tindakan kriminal ini berlangsung selama dua tahun, dari tahun 2020 hingga 2022.
Tersangka S bersekongkol dengan mantan perangkat desa berinisial S membuat dokumen palsu untuk mengajukan pinjaman ke bank.
“Korban-korban yang tidak menyadari identitas mereka disalahgunakan baru mengetahui masalah ini ketika pihak bank mulai menagih cicilan yang tidak mereka ajukan,”kata Eri, Jumat (4/10/2024) di Pacitan.
Usai tindak kejahatannya mulai terbongkar, tersangka S kemudian “kabur” ke luar negeri dengan dalih menjadi seorang TKW di Hongkong.
Sedangkan mantan perangkat Desa Tegalombo yang juga diduga terlibat, sedang dalam tahap pendalaman dan pengembangan untuk diperiksa.
“Kami berhasil menangkap tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Meskipun tersangka berada di Hongkong, bekerja sama dengan Biro Hubungan Luar Negeri Kejagung RI dan Atase Kejaksaan RI di Hongkong sangat membantu kami membawa tersangka kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Eri.
Proses penangkapan yang dilakukan di Hongkong berjalan lancar meskipun memerlukan waktu. Setelah pemulangan tersangka S ke Indonesia, Kejari Pacitan segera menahannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema penipuan ini, termasuk mantan perangkat desa dan pihak bank yang mencairkan pinjaman tanpa prosedur verifikasi yang ketat.
“Kami juga mendalami kemungkinan adanya kelalaian dari pihak bank itu sendiri dalam mencairkan pinjaman senilai 1,6 miliar rupiah ini. Kami akan memproses setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini sesuai hukum yang berlaku,”tambah Eri.
Para korban, yang sebagian besar adalah warga desa setempat, terkejut ketika pihak bank mulai menagih pembayaran cicilan pinjaman yang tak pernah mereka ajukan.
Kini, tersangka S menghadapi ancaman hukuman penjara selama 4 tahun berdasarkan Undang-Undang Tipikor pasal 2 dan pasal 3. Kejari Pacitan juga berupaya memulihkan kerugian negara dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan penipuan yang dapat merugikan mereka. Kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mencurigai adanya tindakan merugikan.
“Dengan penangkapan tersangka S, Kejari Pacitan berharap dapat memberikan keadilan bagi para korban serta menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas terhadap pelaku kejahatan serupa,”pungkasnya.