Satpol PP Pacitan Hadapi Tantangan Baru: Peredaran Rokok Ilegal Beralih ke Jaringan Tertutup dan Daring

oleh -175 Dilihat
Pemberantasan Rokok Ilegal: Petugas gabungan dari Satpol PP dan Bea Cukai menyita rokok tanpa pita cukai dalam operasi di Pasar Punung, Pacitan, Selasa (29/07). Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran barang ilegal dan melindungi masyarakat. (Foto: Putro Primanto/pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan dalam menekan peredaran rokok ilegal kini menghadapi tantangan baru yang signifikan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengungkapkan bahwa para penjual kini mengadopsi modus penyamaran dan mengalihkan kanal distribusi dari pasar tradisional ke mekanisme yang lebih privat atau bahkan daring.

Perubahan ini membuat penemuan barang bukti menjadi semakin sulit karena penjual semakin berhati-hati dan tidak membuka dagangan rokok ilegal untuk umum.

Widiyanto menyebut tantangan ini memerlukan adaptasi dalam strategi pengawasan di lapangan.

“Modus penyamaran dan jaringan tertutup kini menjadi tantangan terbesar di lapangan. Penjual semakin berhati-hati dan tidak membuka dagangan untuk umum, sehingga sulit menemukan barang bukti,”kata Widiyanto, Rabu (29/10/2025) di Pacitan.

Satpol PP Pacitan berencana menggandeng penjual rokok legal sebagai mitra pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kepala Bidang Penegakan Perda, Widiyanto, mengimbau masyarakat untuk membeli produk tembakau legal sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah. (Foto: Nur Azizah/Pacitanku.com)

Ia menjelaskan, peralihan kanal distribusi menjadi mekanisme yang lebih tertutup dan daring tersebut merupakan dampak dari tekanan penegakan hukum yang semakin ketat.

Fenomena ini menunjukkan adanya adaptasi dari jaringan peredaran rokok ilegal untuk menghindari penindakan. Untuk mengatasi hal ini, Satpol PP terus memperkuat operasi gabungan terjadwal dan meningkatkan kapasitas pengawasan.

Diketahui, Pemerintah saat ini getol memberantas rokok ilegal. Jika menemukan rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkan atau memberitakan informasi peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai.

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.