Pacitanku.com, MADIUN – Petugas Bea Cukai Madiun berhasil menyita sebuah truk boks bernomor polisi G 8267 EZ yang mengangkut 80.000 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai di ruas Tol Madiun-Surabaya Kilometer 610 pada Minggu (21/9/2025).
Puluhan ribu bungkus rokok dari berbagai merek, seperti GF, KR, dan Ascobar, ini disinyalir hendak diselundupkan dari Madura menuju Cikarang, Jawa Barat, dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,35 miliar.
Dalam operasi penindakan tersebut, Bea Cukai turut mengamankan sopir dan kernet truk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, MH. Adrianadi Santoso, membenarkan penangkapan besar ini.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari kegiatan pengintaian terhadap truk boks yang dicurigai membawa muatan ilegal.
“Ribuan bungkus rokok ilegal itu dikirim dari Madura menuju Cikarang, Jawa Barat. Kami menangkapnya di ruas tol Madiun-Surabaya Kilometer 610 pada Minggu (21/9/2025),” ujar Santoso.
Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas menemukan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai di dalam boks truk.
“Setelah kami berhentikan dan buka ternyata truk itu membawa rokok ilegal. Bentuknya rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai,” jelas Santoso.
Santoso membeberkan, total 80.000 bungkus rokok ilegal yang disita terdiri dari berbagai merek. Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, total nilai rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp1.535.798.528.
Sementara itu, kerugian negara akibat tidak dibayarkannya pita cukai dari jumlah rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp2.356.992.000.
Saat ini, sopir dan kernet truk boks pembawa rokok ilegal tersebut telah diamankan. Santoso menambahkan bahwa Bea Cukai Madiun akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak pemilik dan penerima barang haram tersebut.
“Untuk sementara masih terus kita kembangkan pemilik dan penerimanya,” pungkasnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Madiun untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal.
Santoso menegaskan bahwa operasi dan patroli terus ditingkatkan di daerah-daerah rawan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Madiun, yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara dan melindungi masyarakat dari produk yang tidak terawasi.












