Tingkatkan Produksi, Pemkab Pacitan Dorong Petani Tembakau dengan Bantuan Alsintan

oleh -140 Dilihat
Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, Pemkab Pacitan menyalurkan bantuan alsintan dan berbagai pelatihan untuk petani tembakau. Bantuan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi dan kualitas tembakau lokal, seiring dengan melonjaknya permintaan hingga Juli 2025. (Foto: Dok. DKPP Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN — Optimisme membumbung tinggi di kalangan petani tembakau di Pacitan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan menggelontorkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk meningkatkan hasil produksi.

Bantuan ini merupakan bagian dari alokasi dana cukai 2025 yang difokuskan untuk kemajuan sektor pertanian, khususnya tembakau.

Kepala DKPP Pacitan, Sugeng Santoso, menjelaskan bahwa dana hasil cukai ini tidak hanya digunakan untuk pengadaan alsintan, tetapi juga untuk pengadaan mesin pascapanen, berbagai pelatihan, dan peningkatan kualitas bahan baku tembakau.

“Dana tersebut digunakan untuk pengadaan Alsintan, pengadaan mesin pasca panen tembakau, pelatihan-pelatihan dan juga untuk peningkatan kualitas bahan baku tembakau,”ujarnya, Selasa (5/8/2025) di Pacitan.

Sugeng menambahkan, potensi tembakau lokal Pacitan mengalami peningkatan signifikan. Hingga Juli 2025, permintaan terhadap tembakau Pacitan melonjak. Hal ini tecermin dari bertambahnya luas lahan tanam tembakau.

“Secara produksi tanam, luas lahan tembakau Pacitan 2025 seluas 516,34 Ha, sedangkan pada tahun 2024 hanya seluas 469,70 Ha,”ungkapnya.

Perluasan lahan tanam ini hampir merata di seluruh wilayah Pacitan. Dari 12 kecamatan, 11 di antaranya dilaporkan menanam tembakau, hanya Kecamatan Donorojo yang tidak.

“11 kecamatan di Pacitan melalui kelompok tani tembakau dilaporkan akan menanam, sisanya hanya kelompok tani Kecamatan Donorojo yang tidak menanam,” terang Sugeng.

Dengan konsistensi para petani, DKPP Pacitan yakin potensi tembakau ini dapat menarik investor.

“Jika konsistensi petani tembakau baik, tahun 2026 salah satu grup rokok terbesar nasional akan masuk Pacitan. Kita sudah komunikasi, namun dari perusahaan tersebut meminta kekhasan tembakau yang mencirikan Pacitan,” pungkasnya.

Sugeng juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal. Ada lima ciri utama rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.

Ia menegaskan, menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai. Peredaran barang ilegal ini dapat merusak kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.