Jerat Pidana Pengiriman BBL Domestik Disoal, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Keliru

oleh -508 Dilihat
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pengiriman benih bening lobster (BBL) dengan terdakwa Dani Santoso di Pengadilan Negeri Pacitan, Rabu (16/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi, di mana tim kuasa hukum menyoroti dakwaan yang dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi mengkriminalisasi pelaku usaha perikanan skala kecil. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Proses hukum yang menjerat Dani Santoso, terdakwa kasus dugaan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL), diwarnai keberatan tajam dari tim kuasa hukum.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pacitan, Rabu (16/7/2025), dasar penangkapan hingga pasal yang didakwakan jaksa dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi mengkriminalisasi pelaku usaha perikanan skala kecil.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Muslih mempertanyakan keabsahan seluruh proses hukum yang dijalani kliennya, mulai dari penangkapan yang dianggap tanpa dasar hukum kuat hingga penerapan pasal yang dinilai keliru.

“Sejak awal kami mempertanyakan legalitas penangkapan terhadap klien kami. Tidak ada dasar hukum yang memadai yang ditunjukkan saat itu,” tegas Muslih usai sidang pemeriksaan saksi.

Kejanggalan proses hukum, menurutnya, semakin kentara dengan absennya penyidik sebagai saksi verbalisan di persidangan.

Padahal, kehadiran penyidik sangat krusial untuk menguji validitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menjelaskan kronologi penanganan perkara secara transparan.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Dani Santoso dengan Pasal 88 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Cipta Kerja.

Namun, Muslih berpandangan bahwa pasal-pasal tersebut tidak relevan dengan fakta perbuatan.

Kuasa hukum terdakwa kasus benih bening lobster (BBL), Muhammad Muslih, memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Pacitan, Rabu (16/7/2025). Pihaknya menilai dakwaan jaksa keliru karena kasus ini merupakan pengiriman domestik yang seharusnya tidak dijerat sanksi pidana, melainkan sanksi administratif sesuai aturan terbaru.(Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

“Pasal yang digunakan itu secara eksplisit mengatur soal lalu lintas BBL untuk tujuan ekspor atau lintas wilayah pengelolaan perikanan negara. Fakta dalam kasus ini, pengiriman hanya bersifat domestik dari Pacitan menuju Boyolali. Tidak ada aktivitas ekspor sama sekali,” paparnya.

Muslih menambahkan bahwa kliennya merupakan pelaku usaha yang legal dan telah mengantongi izin usaha resmi. Ia pun menunjukkan dokumen perizinan tersebut sebagai bukti bahwa aktivitas Dani Santoso berada dalam koridor hukum yang sah untuk lingkup usaha domestik.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti ketidaksesuaian penanganan perkara dengan regulasi terkini, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024.

Muslih menjelaskan, beleid baru tersebut telah mengubah paradigma penindakan, di mana pelanggaran terkait pengangkutan BBL kini diarahkan ke sanksi administratif, bukan pidana.

“Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 sangat jelas. Semangatnya adalah pembinaan, bukan pemidanaan. Pelanggaran semacam ini seharusnya masuk ranah sanksi administratif,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menyayangkan pendekatan represif yang diterapkan pada kliennya.

Menurutnya, hal ini kontraproduktif dengan semangat pemerintah untuk membina dan memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor kelautan.

“Klien kami ini pemuda kreatif yang justru membantu menggerakkan ekonomi pesisir. Ia membuka lapangan kerja. Seharusnya dibina, bukan dipidana,” ujar Muslih.

Ia mengingatkan, kriminalisasi terhadap pelaku usaha kecil akan menjadi preseden buruk dan menghambat visi pemerintah dalam meningkatkan perekonomian daerah melalui sektor perikanan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan di PN Pacitan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Tim kuasa hukum kini tengah menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) dengan harapan majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk kebijakan hukum yang berlaku saat ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.