Pacitanku.com, JAKARTA – Pemerintah resmi membatalkan program diskon tarif listrik yang sedianya akan diberikan kepada masyarakat pada bulan Juni dan Juli 2025.
Keputusan ini diambil lantaran proses penganggaran yang dinilai terlalu lambat untuk dapat direalisasikan sesuai jadwal yang ditargetkan.
Sebagai gantinya, alokasi dana tersebut akan dialihkan untuk meningkatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dan guru honorer.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal tersebut usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
“Kita sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan,” papar Sri Mulyani, dikutip dari laman Youtube Sekretariat Presiden RI.
Sebagai kompensasi atas pembatalan diskon listrik tersebut, pemerintah memutuskan untuk menggandakan nilai Bantuan Subsidi Upah.
Jumlah subsidi upah yang diterima pekerja dan guru honorer akan ditingkatkan dari semula Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan.
Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan total Rp600.000 untuk periode Juni-Juli 2025.
“Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” tegas Sri Mulyani.
Bendahara Negara ini menjelaskan, pengalihan fokus ke BSU juga didukung oleh kesiapan data penerima.
Data pekerja calon penerima BSU yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi mereka yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, kini telah melalui proses verifikasi dan pembersihan (data cleaning).
Hal ini berbeda dengan kondisi sebelumnya dimana data tersebut, serupa dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masih memerlukan penyempurnaan agar bantuan tepat sasaran.
“Dan sekarang karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap, maka kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan (mengalokasikan dana) ke bantuan subsidi upah,”ujar Sri Mulyani.
Bantuan Subsidi Upah ini akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, BSU juga akan menjangkau 565.000 guru honorer, dengan rincian 288.000 guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Pembatalan diskon listrik dan penguatan BSU ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi senilai total Rp24,44 triliun yang disiapkan pemerintah untuk periode Juni hingga Juli 2025.
Dari jumlah tersebut, Rp23,59 triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sisanya Rp850 miliar dari sumber non-APBN.
Sri Mulyani menambahkan, dinamika geopolitik dan geoekonomi global menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai insentif ini, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
“Pemerintah secara aktif terus mengkaji dan mengambil langkah mitigasi atas tekanan global tersebut. Setiap kebijakan yang menggunakan APBN tentunya disusun berdasarkan landasan hukum yang berlaku,” tutup Sri Mulyani.
Selain BSU, paket stimulus ekonomi yang akan dijalankan pemerintah meliputi:
- Diskon Transportasi: Potongan harga tiket kereta api sebesar 30%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6% untuk tiket pesawat, dan diskon tiket angkutan laut 50% selama libur sekolah (Juni-Juli 2025), dengan anggaran Rp0,94 triliun dari APBN.
- Diskon Tarif Tol: Potongan tarif sebesar 20% untuk sekitar 110 juta pengendara selama periode libur sekolah, senilai Rp0,65 triliun dari sumber non-APBN.
- Peningkatan Bantuan Sosial dan Pangan: Tambahan Kartu Sembako Rp200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan, dan bantuan pangan 10 kg beras untuk jumlah KPM yang sama yang disalurkan sekali pada Juni 2025. Total anggaran untuk program ini mencapai Rp11,93 triliun dari APBN.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU): Sebesar Rp300.000 per bulan untuk sekitar 17,3 juta pekerja/buruh bergaji di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer (total 565.000 orang) untuk periode Juni-Juli 2025, dengan total anggaran Rp10,72 triliun dari APBN.
- Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Diskon 50% iuran JKK diperpanjang selama enam bulan bagi pekerja sektor padat karya, senilai Rp0,2 triliun dari sumber non-APBN.