Komdigi Tegaskan Aturan Diskon Ongkir, Lindungi Kurir Bukan Batasi Konsumen

oleh -145 Dilihat
Paket sampai dengan aman, kurir pun sejahtera. Komdigi menerbitkan aturan baru (Permen No. 8 Tahun 2025) yang batasi diskon ongkir kurir yang terlalu rendah, maksimal 3 hari/bulan. Tapi, promo gratis ongkir dari e-commerce tetap bebas! Ini langkah Komdigi lindungi kesejahteraan para kurir dan jaga kualitas layanan pengiriman. Foto: Freepik.com

Pacitanku.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan regulasi baru, Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos dan Logistik, yang mengatur pembatasan promosi ongkos kirim (ongkir) oleh perusahaan kurir.

Aturan ini hanya memperbolehkan diskon ongkir yang menurunkan tarif di bawah biaya operasional dasar untuk berlangsung maksimal tiga hari dalam sebulan. Namun, Komdigi menegaskan bahwa regulasi ini tidak membatasi promo gratis ongkir yang diberikan langsung oleh e-commerce.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, meluruskan bahwa fokus peraturan ini adalah menciptakan layanan pos yang sehat dan adil, serta melindungi kesejahteraan kurir.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin di Jakarta Pusat.

Edwin menjelaskan bahwa diskon yang dibatasi adalah potongan harga yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, meliputi biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.

Menurutnya, jika diskon semacam ini terus-menerus terjadi, dampaknya bisa serius, seperti kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan kualitas layanan menurun.

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” tegas Edwin.

Dia menambahkan, konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.

Kebijakan ini, kata Edwin, hadir bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, melainkan untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman.

Komdigi meyakini bahwa regulasi ini, yang disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir dan pemangku kepentingan, akan menciptakan keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja, sebagai fondasi utama ekosistem digital yang sehat.

“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Adaptasi Industri

Regulasi baru ini, khususnya Pasal 45 Ayat 2, 3, dan 4, memperbolehkan potongan harga yang membuat tarif layanan pos komersial lebih rendah dari biaya pokok hanya dalam jangka waktu terbatas, maksimal tiga hari dalam sebulan.

Namun, Pasal 45 juga menyebut bahwa promo ongkir tetap bisa berjalan sepanjang tahun asalkan tarif setelah diskon masih sama atau lebih tinggi dari biaya operasional dasar.

Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO), Tekad Sukatno, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 sebagai aturan pelaksanaannya.

Tekad menyadari bahwa Permen tersebut membawa konsekuensi yang mengharuskan penyedia layanan pos untuk beradaptasi dengan aturan baru.

“Aturan ini menjadi dasar pembaruan menyeluruh bagi sektor pos dan kurir yang kini memainkan peran penting dalam mendukung ekonomi digital dan konektivitas nasional di era e-commerce,” kata Tekad pada Minggu, 18 Mei 2025.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.