Pacitanku.com, PACITAN – Siapa sangka, di balik aktivitas harian menjajakan minyak goreng curah, tersimpan niat jahat yang merugikan warga.
Dua pria asal Kabupaten Ponorogo, Rolandia Okta Pratama (21) dan Agus Heryanto (43), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi Polres Pacitan setelah diringkus dalam kasus pencurian sepeda motor.
Keduanya tampak lesu dan penuh penyesalan saat dihadirkan dalam sesi jumpa pers di Mapolres Pacitan pada Senin (21/04/2025).
Kedua pria yang kini mengenakan baju tahanan itu adalah Rolandia Okta Pratama (21) dari Desa Wayang, Pulung, dan Agus Heryanto (43) dari Patihan Kidul, Siman, keduanya dari Kabupaten Ponorogo.
Mereka terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 5631 ZE yang diketahui terjadi pada Sabtu (12/4/2025).
Baca juga: Kejar-kejaran Dramatis Bak Film Action, Warga dan Polisi Ringkus Maling Motor di Tulakan
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, Senin (21/4/2025) di Mapolres Pacitan menjelaskan, para pelaku memanfaatkan profesi mereka sebagai pedagang keliling untuk mencari target. Niat jahat muncul saat melihat kesempatan.
AKP Choirul Maskanan kembali menegaskan, modus pelaku cukup sederhana namun efektif mengincar korban: mereka nekat beraksi ketika melihat sepeda motor yang kuncinya masih menggantung di kontak.
“Setelah menerima laporan adanya tindak kejahatan tersebut, Unit Resmob Polres Pacitan segera bergerak cepat berkoordinasi dengan Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo,”jelasnya.
Strategi penghadangan pun disiapkan di beberapa titik potensial. Berkat kerja sama apik tim gabungan dari Polsek Tulakan, Polsek Ngadirojo, dan Unit Resmob Polres Pacitan, upaya pelarian kedua tersangka berhasil digagalkan. Mereka akhirnya diringkus.
Selain meringkus keduanya, polisi juga menyita satu unit mobil Grand Max yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi mereka.
Di tengah proses hukum, ada kabar baik bagi pemilik sepeda motor tersebut. Devira, pemilik sepeda motor kini bisa kembali menggunakan motornya untuk aktivitas sehari-hari, termasuk berangkat ke sekolah.
AKP Choirul Maskanan menjelaskan bahwa motor milik pelajar dari Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, tersebut dikembalikan ke korban dengan status ‘pinjam pakai’ sambil menunggu proses hukum selesai.
“Motor istilahnya kami pinjam pakaikan kepada pemiliknya agar bisa dirawat dan digunakan, namun tidak boleh dipindahtangankan, dimodifikasi, atau bahkan dijual,”imbuh Kasat Reskrim.
“Jika barang bukti ini dibutuhkan kembali dalam proses hukum, harus segera dihadirkan,”tambahnya.
Atas perbuatannya, Rolandia Okta Pratama dan Agus Heryanto kini terancam hukuman berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.