Mantan Relationship Manager BRI Pacitan Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Kredit

oleh -358 Dilihat
Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Mahuda Setiawan, mantan Relationship Manager Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pacitan. (Foto: Dok Kejari for Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Mahuda Setiawan, mantan Relationship Manager Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pacitan.

Mahuda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kelonggaran tarik fasilitas kredit modal kerja pada tahun 2023.

Dalam sidang yang digelar Senin (20/1/2025) pukul 11.00 WIB di Pengadilan Tipikor Surabaya, majelis hakim dalam keputusannya nomor 116/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby menyatakan Mahuda Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1.111.787.718.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”ujar Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djunarto, saat dikonfirmasi.

Selain itu, Mahuda juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp961 juta.  Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.

Yusaq menambahkan, putusan ini disambut dengan pernyataan pikir-pikir baik dari terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya,  maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan.

“Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,”jelas Yusaq.

Kasus ini bermula ketika Mahuda Setiawan, selaku Relationship Manager BRI Cabang Pacitan, menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan kelonggaran tarik kepada sejumlah nasabah prioritas yang sedang mengajukan kredit modal kerja.

Akibatnya, negara mengalami kerugian miliaran rupiah.

Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Ratno Timur Habean Pasaribu, dan Kasubsi Penyidikan Tipidsus Kejari Pacitan, Yusnita Mawarni.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.