DPRD Pacitan Sahkan Perda Bantuan Hukum, Wabup: Akses Keadilan Terbuka Bagi Semua Warga

oleh -141 Dilihat
Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah saat menghadiri rapat paripurna mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, pekan lalu. (Foto: Dok. Pri Gagarin)

Pacitanku.com, PACITAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat Paripurna di gedung DPRD pada Selasa (14/1/2025) lalu.

Baca juga: DPRD Pacitan Sahkan Perda Bantuan Hukum, Warga Miskin Bisa Dapat Advokasi Gratis

Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah, menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini merupakan momentum penting yang memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perhatian kepada masyarakat kurang mampu.

“Dengan disahkannya Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, kita tidak hanya menunjukkan keberpihakan kepada mereka yang membutuhkan, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang adil terhadap keadilan hukum,”ungkap Gagarin, Senin (20/1/2025).

Gagarin juga berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dapat menjadikan Perda ini landasan kuat dalam mewujudkan Pacitan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Perda ini menjadi angin segar bagi warga miskin di Pacitan yang tengah menghadapi masalah hukum. Mereka kini berhak mendapatkan bantuan hukum yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pacitan.

Perda ini mencakup bantuan hukum untuk berbagai jenis perkara, baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi.

Beberapa manfaat yang bisa diperoleh masyarakat miskin melalui Perda ini adalah mmendapatkan bantuan hukum hingga perkara selesai atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Kemudian mendapatkan bantuan hukum yang sesuai dengan standar bantuan hukum dan kode etik advokat.

Selanjutnya adalah mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma serta mendapatkan layanan bantuan hukum yang sesuai dengan prinsip pelayanan publik.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat Pacitan, terutama bagi mereka yang kurang mampu, dapat terwujud.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.