Terdakwa Pembunuhan Kopi Sianida Maut Pacitan Sempat Pura-Pura Tolong Korban

oleh -264 Dilihat
Agenda sidang kaus perkara pembunuhan dengan motif racun sianida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pacitan. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Agenda sidang kaus perkara pembunuhan dengan motif racun sianida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pacitan, Selasa (9/7/2024).

Ini adalah sidang kedua kasus yang menggegerkan tersebut. Sidang perdana sendiri telah digelar di pada Selasa (2/7/2024).

Dalam sidang lanjutan ini, sebanyak enam saksi dihadirkan. Yakni, kedua orang tua korban Mohammad Rizqhi Saputra (MRS), remaja 14 tahun. Juga seorang tetangga korban, dua perawat Puskesmas Sudimoro, dan suami terdakwa Ayu Findi Antika (AFA).

Namun karena keberatan dijadikan saksi atas istrinya sendiri, suami terdakwa pun mengundurkan diri. Sehingga, menyisakan lima orang saksi.

Didampingi penasehat hukumnya, terdakwa AFA jga mengikuti sidang pemeriksaan saksi-saksi. Lima saksi yang dihadirkan, bergantian mendapatkan pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU), penasehat hukum terdakwa dan majelis hakim.

Ibu kandung almarhum MRS, Sukatmini tak sanggup menahan tangis saat menceritakan kronologi kejadian yang menimpa putra semata wayangnya.

Ketika MRS kejang-kejang usai meminum kopi buatan ayahnya, terdakwa AFA yang masih tetangga dekatnya juga datang ke rumah korban. Si pembunuh pura-pura ikut menolong.

‘’Saat itu Ayuk (AFA) habis dari rumah. Bahkan, saat kejadian dia ikut menolong Rizki (MRS) ke Puskesmas. Saya tidak menyangka dan tidak curiga bahwa dia membunuh anak saya dengan menuangkan racun sianida ke dalam kopi,”kata Sukatmini saat menjawab pertanyaan JPU.

Menurut JPU Yusnita Mawarni, keterangan semua saksi selama sekitar tiga jam tersebut telah sesuai dan diakui terdakwa. Selanjutnya, JPU akan menghadirkan ahli forensik guna memastikan penyebab kematian korban.

‘’Pekan depan kami akan hadirkan ahli forensik, kita akan mendengar pendapat ahli terkait penyebab kematian korban,”katanya.

Sementara penasihat hukum terdakwa AFA, Lambang Windu Prasetyo mengungkapkan bahwa semua saksi telah menyatakan fakta di persidangan.

Sementara terdakwa tidak tahu jika perbuatannya akan berakibat fatal hingga mengakibatkan MRS kehilangan nyawa.

‘’Racun sianida itu merupakan sisa yang Ayu beli pada 2022 dan pernah diminumnya saat terdakwa sedang depresi. Efeknya hanya mual. Sehingga Ayu tak menyangka korban akan meninggal dunia,”jelas dia.

Meski demikian pihaknya tidak akan menghadirkan saksi yang meringankan. Namun tetap akan terus melihat seluruh fakta persidangan, termasuk ahli yang akan dihadirkan pada persidangan 17 Juli 2024 mendatang.

‘’Saya rasa JPU masih ragu terhadap dakwaan sebelumnya. Sehingga menghadirkan saksi sebanyak ini. Namun semua tergantung keputusan majelis hakim. Kami, penasihat hukum akan melakukan pembelaan semampunya,”pungkas dia.

Sebelumnya dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, AFA didakwa dengan pasal kombinasi. Yakni, alternatif dan subsidaritas. Untuk dakwaan primer, didakwa pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP, lebih subsider pasal 338 KUHP.

Lebih-lebih subsider pasal 353 KUHP atau lebih-lebih-lebih subsider 351 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Adapun ancaman hukumannya, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sementara dakwaan alternatif kedua bersifat lex specialist, yakni Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.