Tilap Uang Nasabah Rp 1,2 M untuk Judi Online dan Crypto, Oknum RM BRI Pacitan Dijerat Pidana Korupsi

oleh -4294 Dilihat
Kejaksaan Negeri Pacitan menetapkan tersangka tindak korupsi oleh salah satu oknum relationship manajer BRI Cabang Pacitan berinisial MS. (Foto: Resi Wulandari/Pacitanku)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menetapkan tersangka tindak korupsi oleh salah satu oknum relationship manajer BRI Cabang Pacitan berinisial MS. (Foto: Resi Wulandari/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menetapkan tersangka tindak korupsi oleh salah satu oknum pegawai BRI cabang Pacitan berinisial MS.

MS saat melakukan tindak pidana korupsi berstatus sebagai relationship manager (RM) di BRI cabang Pacitan di Jalan A Yani Pacitan. Dia diduga menggelapkan uang nasabah mencapai Rp 1,2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024) di Pacitan mengatakan MS diduga menggelapkan uang nasabah dan dilakukan sejak tahun 2023 silam.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Pasaribu menjelaskan bahwa MS menggunakan kelonggaran tarif pada nasabah prioritas dengan memohonkan kredit modal kerja.

Korban yang menderita kerugian dari perbuatan tersangka diduga mencapai 7 nasabah.

“Dari kepercayaan nasabah tersebut tersangka memainkan dan membuat dokumen palsu untuk bisa mengambil uang kredit dari nasabahnya,”kata Ratno.

Tidak hanya itu, Ratno mengungkapkan bahwa tersangka ini sudah bekerja di Bank BRI Cabang Pacitan selama Rp 12 tahun.

Akibat dari tindakan tersangka, Ratno mengatakan MS dapat dijerat dengan pasal undang-undang (UU) tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Motif tersangka ini (uang nasabah) digunakan untuk judi online dan juga bermain cripto, saat kami memintai keterangan lebih lanjut,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.