Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor di Bulan Ramadan, Dua Pelaku Diamankan

oleh -11 Dilihat
KONFERENSI PERS. Kapolres saat menggelar konferensi pers sejumlah kasus kejahatan dan kriminalitas pada Kamis (13/4/2023). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Tulakan yang terjadi pada bulan Ramadan tahun 2023.

Peristiwa Curanmor tersebut pertama terjadi di wilayah Dusun Ngambar, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan pada Kamis (23/3/2023) dan menimpa Wati, warga Dusun Ngambar, Desa Kalikuning, Tulakan yang kehilangan Yamaha Jupiter z warna merah hitam Nopol AE 2122 YV.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Online di Pacitan

Tidak butuh waktu lama polisi mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat tersebut. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama J alias Bondet, warga Dusun Ngumbul, Desa Kalikuning, Tulakan.

Pelaku berhasil diamankan beserta barang hasil curiannya berupa satu unit sepeda motor. Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polres Pacitan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pengakuan pelaku cara mengambil sepeda motor dilakukan dengan cara merusak kabel penghubung kunci kontak dan perbuatan tersebut dilakukan pelaku pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB,”kata Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd saat press release pada Kamis (13/4/2023) di Mapolres Pacitan.

Pada kasus pertama Curanmor di bulan Ramadan ini, Kapolres mengungkapkan modus operandi J adalah dengan datang ke TKP. Begitu mengetahui pemilik kendaraan sedang tidak ada dirumah, J mengambil sepedah motor tersebut dengan cara merusak kabel yang mengarah pada rumah kunci kendaraan sepeda motor.

“Sehingga motor yang diambilnya bisa menyala dengan paksa dan di bawa oleh pelaku, kemudian body kendaraan diganti dengan barang imitasi dan ditawarkan melalui media sosial facebook,”jelasnya.

Kepada pelaku Curanmor Jalias Bondet, Kapolres memberikan sangkaan sesuai pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun.

Beberapa hari berselang, Masyarakat Tulakan kembali dihebohkan dengan kasus Curanmor. Kali ini peristiwa curanmor yang terjadi pada Selasa (4/4/2023) di Dusun Montongan, Desa Ketro Kecamatan Tulakan dan menimpa Supriawan, warga Dusun Montongan, Desa Ketro, Kecamatan Tulakan yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih biru tahun 2015 Nomor Polisi AE 2393 YU.

Supriawan kehilangan sepeda motornya dengan lokasi di Dusun Montongan, Desa Ketro, Kecamatan Tulakan.

Supriawan ditemani sejumlah saksi kemudian melapor peristiwa tersebut kepada polisi, dimana sepeda motoronya sebelumnya di parkir di teras depan rumah pelapor dalam keadaan kunci berada di dasbord depan sudah tidak ada,

“Kemudian pelapor berusaha mencari keberadaan sepeda motor , tersebut namun tidak ketemu, selanjutnya pada hari Rabu (5/4/2023) melaporkan kejadian tersebut ke polsek Tulakan,”kata Kapolres.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas Polsek tulakan melakukan penyelidikan hingga sekitar jam 10.00 WIB dan menemukan sepeda motor yang dimaksud bersama dengan tersangka berinisial E, warga Siwalankerto, Wonocolo, Kota Surabaya.

“Modus operandinya, tersangka mengambil sepeda motor yang kuncinya masih tertancap di lubang kuncinya yang mana sepeda motor tersebut berad di teras rumah korban,”ujar Kapolres.

Pelaku kemudian diproses lebih lanjut di Polres Pacitan bersama barang buktinya. Dan atas perbuatannya, E terancam dengan pasal 362 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.