Begini Penjelasan KPU Pacitan Terkait Pergeseran Alokasi Kursi Dapil Pemilu 2024

oleh -50 Dilihat
Komisioner KPU Pacitan Agus Susanto. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan memberikan penjelasan terkait penetapan alokasi kursi dan penetapan daerah pemilihan (Dapil) kursi DPRD Pacitan pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Pacitan Agus Suanto mengatakan KPU RI telah menetapkan alokasi kursi dan daerah pilihan di tiap kabupaten. Penetapan tersebut tertuang dalam PKPU 6 Tahun 2023.

“Untuk jumlah kursi tetap. Namun ada perubahan kursi dapil kerna adanya perubahan jumlah penduduk,”katanya, saat ditemui awak media, baru-baru ini.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa munculnya PKPU 6 tahun 2023 telah melalui berbagai tahapan hingga ditetapkan.

“Munculnya PKPU 6 Tahun 2023 ini tentu melalui berbagai tahapan. Dan KPU Pacitan menyampaikan rancangan dan membuka masukan dari masyarakat terkait rancangan dapil yang diajukan KPU,”jelas dia.

Sebelum penetapan Dapil tersebut, Agus membeberkan jika terdapat dua rancangan Dapil yang diajukan KPU Daerah Pacitan untuk Pemilu serentak 2024. Dan terpilihlah pilihan satu dengan berbagai pertimbangan hingga ditetapkan KPU RI.

“Kita melakukan uji publik terhadap dua rancangan dapil yang diajukan KPU. Kemudian rancangan ini kami ajukan ke KPU RI dan Provinsi yang kemudian ditetapkan dapil existing atau dapil lama hanya terjadi perubahan alokasi kursi dapil,”papar dia.

“Dapil dan alokasi kursi ini tentunya sudah kami sosialisasikan ke semua parpol, berdasarkan jadwal bulan depan sudah mulai dibuka pendaftaran baik DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten,”pungkasnya.

Sebagai informasi dalam PKPU 6 Tahun 2023 untuk Kabupaten Pacitan memiliki alokasi kursi DPRD Kabupaten sebanyak 45 kursi dari total jumlah penduduk 498.934 jiwa.

Adapun untuk Dapil di Pacitan tetap menjadi 6 dapil dengan adanya pergeseran jumlah anggota DPRD di dapil 5 dan 6.

Jika sebelumnya dapil 5 sebanyak 7 Dewan berdasar PKPU tersebut kini menyisakan 6  kursi Dewan. Dan dapil 6 jika pemilu legislatif sebelumnya terdapat 9 kursi Dewan kini bertambah menjadi 10 kursi Dewan.

Berikut pembagian dapil kursi DPRD Pacitan Pemilu 2024

  1. Dapil 1 (Kecamatan Pacitan Kota dan Pringkuku) kuota 9 kursi DPRD
  2. Dapil 2 (Punung dan Donorojo) kuota 6 kursi DPRD
  3. Dapil 3 (Nawangan dan Bandar) kuota 7 kursi DPRD
  4. Dapil 4 (Arjosari dan Tegalombo) kuota 7 kursi DPRD
  5. Dapil 5 (Ngadirojo dan Sudimoro) kuota 6 kursi DPRD
  6. Dapil 6 (Tulakan dan Kebonagung) kuota 10 Kursi DPRD

No More Posts Available.

No more pages to load.