KPU-Bawaslu Pacitan Gelar Rakor Evaluasi Daftar Pemilih Tambahan untuk Pemilu 2024

oleh -1480 Dilihat
KPU Kabupaten Pacitan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi bersama untuk menyusun Daftar Pemilih Tambahan dalam rangka pemilihan umum tahun 2024 pada Sabtu (9/12/2023) di hotel Srikandi Pacitan. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi bersama untuk menyusun Daftar Pemilih Tambahan dalam rangka pemilihan umum tahun 2024 pada Sabtu (9/12/2023) di hotel Srikandi Pacitan.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pacitan mengatakan Eko Setiawan mengatakan acara ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara kedua lembaga di tingkat Kabupaten, Kecamatan (Panwascam) dan Desa (PKD) dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.

“Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam memastikan penyusunan DPTb yang akurat serta pelayanan yang optimal bagi pemilih di TPS,”kata Eko.

Lebih lanjut, Eko mengatakan, dengan koordinasi yang baik, diharapkan proses pemilihan umum tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan transparan, memastikan partisipasi aktif seluruh warga negara dalam menentukan masa depan negara.

Selainn itu, Eko menjelaskan jika kehadiran seluruh PPK untuk mengevaluasi pelaksanaan coklit dan DPTB tambahan di Pacitan.

“Acara ini menghadirkan Seluruh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi data dan informasi serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang membidangi pengawasan terhadap penyusunan data pemilih dari 12 Kecamatan se Kabupaten Pacitan,”papar dia.

“Mereka merupakan penyelenggara dan pengawas yang sudah mengikuti proses mulai pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga saat ini Proses Penyusunam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),”imbuh Eko.

Sebagai informasi, DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar di suatu TPS, namun karena suatu hal, pemilih tersebut tidak dapat memilih dimana mereka terdaftar.

Pengajuan pindah milih tersebut dapat diajukan 30 hari sebelum pemungutan suara dan dalam kondisi tertentu dapat dilakukan 7 hari melalui PPS, PPK dan KPU Kabupaten Pacitan.

No More Posts Available.

No more pages to load.