Pacitanku.com, PACITAN – Kabar mengejutkan datang dari Pacitan. Dua tersangka yang masih memiliki hubungan kerabat, yakni paman dan ayah tiri tega mencabuli tiga anak dibawah umur. Dua tersangka yang berhasil diamankan polisi itu adalah NF, yang merupakan paman dan K yang merupakan ayah tiri korba,
Kepala Kepolsian Resor (Polres) Pacitan AKBP Wildan Albert mengatakan kepada kedua tersangka itu terancam pasal 82 UU 35 tahun 2014 sebagaimana telah diuba dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atsa UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kedua pelaku diancam dengan pidana penjara paling sngkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”kata Kapolres.
Tak hanya ancaman tersebut yang diterapkan, kepada kedua pelaku itu juga bisa diterapkan hukuman kebiri kimia.
Diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut setelah salah satu korban bercerita kepada gurunya disekolah terkait perbuatan asusila yang ia alami sejak tahun 2017.
“Korban bercerita kepada gurunya kalau ia dicabuli oleh tersangka. Guru tersebut langsung menceritakan kepada keluarga yang kemudian melaporkan ke kami (polisi),”kata Kapolres, Kamis (10/11/2022) di Mapolres Pacitan.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan NF melakukan pencabulan dan pemerkosaan sejak tahun 2017, lalu diikuti oleh K, ayah tiri korban mulai November tahun 2021 hingga tahun ini.
“Jadi ada 3 korban anak dibawah umur, dengan 2 tersangka yang sama. K yang merupakan ayah tiri dari dua korban kakak beradik, kemudian NF yang merupakan paman dari ketiganya,”imbuh Kapolres.
Sementara hasil dari pengembangan kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan jumlah korban sebanyak 3 anak yang masih dibawah umur.
Tersangka berinisial K ditangkap di Pacitan dan NF yang sempat kabur akhirnya dapat ditangkap di Kabupaten Malang. Tidak ada perlawanan dari kedua tersangka saat diamankan.