Tega, Dua Pelaku Tega Cabuli 3 Anak Dibawah Umur yang Masih Kerabatnya

oleh -0 Dilihat
Kapolres Pacitan AKBP Wildan Albert dalam konferensi persnya kepada wartawan pada Kamis (10/11/2022). (Foto: Sulthan Shalahuddin)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran kepolisian berhasil membekuk dua pelaku kejahatan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Pacitan. Dua pelaku yang merudapaksa tiga anak dibawah umur adalah K, ayah tiri korban dan NF yang merupakan paman korban.

Kapolres Pacitan AKBP Wildan Albert dalam konferensi persnya kepada wartawan mengatakan kejadian ini terungkap usai salah satu korban menceritakan kejadian keji itu kepada gurunya di sekolah.

“Korban bercerita kepada gurunya kalau ia dicabuli oleh tersangka. Guru tersebut langsung menceritakan kepada keluarga yang kemudian melaporkan ke kami (polisi),”kata Kapolres, Kamis (10/11/2022) di Mapolres Pacitan.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan NF melakukan pencabulan dan pemerkosaan sejak tahun 2017, lalu diikuti oleh K, ayah tiri korban mulai November tahun 2021 hingga tahun ini.

“Jadi ada 3 korban anak dibawah umur, dengan 2 tersangka yang sama. K yang merupakan ayah tiri dari dua korban kakak beradik, kemudian NF yang merupakan paman dari ketiganya,”imbuh Kapolres.

K ditangkap di Pacitan dan NF yang sempat kabur akhirnya dapat ditangkap di Kabupaten Malang. Tidak ada perlawanan dari kedua tersangka saat diamankan.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan untuk tersangka NF, menurut keterangan pelapor, telah beberapa kali menyetubuhi korban di rumah tersangka. Selain itu tersangka juga sering menyuruh korban untuk memegang alat kelaimn tersangka sehingga alat kelamin tersangka mengeluarkan cairan sperma.

Sedangkan untuk tersangka K, modus operandi adalah tempat tinggal jauh dari rimah tetangga dan keadaan rumah sepi dan hanya ada tersangk. Sedangkan ibu korban yang juga istri K bekerja sebagai ART yang berangkat pagi pulang sore.

Kepada kedua pelaku, Kapolres mengatakan pasal yang dikenakan adalah 82 UU 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kedua pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.