KPU Pacitan Gelar Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Pemilu 2024

oleh -0 Dilihat
KPU Kabupaten Pacitan menggelar sosialisasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) DPRD Kabupaten Pacitan pada Jumat (29/7/2022). (Foto: Putro Primanto/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menggelar sosialisasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan.

Agenda yang diikuti perwakilan Parpol ini digelar di kantor KPU Pacitan di jalan Veteran nomor 66 Pacitan pada Jumat (29/7/2022).

Ketua KPU Kabupaten Pacitan Sulis Styorini mengatakan, kegiatan tersebut sekaligus untuk mengimplementasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 di KPU tingkat kabupaten/kota.

Dia menyebut, tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 akan digelar pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

“Proses pendaftaran di KPU RI itu dimulai tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022, nantinya partai politik itu setelah dinyatakan lengkap (berkasnya) baru dilakukan verifikasi,”kata perempuan yang akrab disapa Rini ini.

Lebih lanjut, Rini mengungkapkan seluruh proses pendaftaran itu dilakukan di KPU RI. Sehingga tidak ada penyerahan penyerahan berkas apapun di KPU Kabupaten Pacitan.

Rini menambahkan seluruh mekanisme pendaftaran politik juga dilakukan di tingkat pusat melalui aplikasi sistem informasi Partai Politik (Sipol).

“Secara berjenjang di tingkat provinsi dan tingkat Pusat, jadi data di KPU RI itu diunggah melalui Sipol nantinya data itu diturunkan melalui aplikasi sipol, nah itu nanti kita unduh melalui aplikasi Sipol,”jelas dia.

Selain itu, Rini juga menyebut pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 ini sedikit berbeda dibanding sebelumnya.

“Pendaftaran partai politik dan beberapa hal penting itu terkait dengan administrasi dan verifikasi faktual. Di tahun 2024 ini ada perbedaan verifikasi,”ujar dia.

Perbedaan itu, kata dia, ada tiga kategori Parpol, dimana yang pertama adalah partai politik yang sudah lolos parliamentary threshold hanya verifikasi ambang batas.

“Kemudian partai politik yang belum lolos parliamentary threshold dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, serta partai baru itu melalui dua mekanisme verifikasi,”imbuh Rini.

“Di Pacitan sendiri, sejauh ini berdasarkan data Kesbangpol Pacitan, ada 22 partai, baik lama maupun baru, dengan rincian 16 partai lama yang ikut  Pemilu tahun 2019 dan partai baru sebanyak 6 partai,”pungkasnya.

Video Persiapan KPU Pacitan Hadapi Pemilu Serentak 2024, Apa Saja?

No More Posts Available.

No more pages to load.