Guru Penggerak Jadi Salah Satu Opsi Atasi Kekosongan Kepala Sekolah di Pacitan

oleh -3 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan Budiyanto. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Keberadaan guru penggerak di Kabupaten Pacitan bisa menjadi salah satu opsi untuk mengatasi kekosongan Kepala Sekolah, baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pacitan.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Pacitan Budiyanto mengatakan saat ini jumlah guru penggerak di Pacitan sebanyak 32 untuk guru penggerak SD dan 17 untuk guru penggerak SMP.

Dindik Pacitan sendiri telah menggelar proses seleksi calon Kepala Sekolah tahap pertama pada awal Juni 2022 lalu.

Khusus untuk tingkat SD, jumlah formasi Kepala Sekolah di Pacitan sebanyak 141, sementara pendaftar sebanyak 129 orang, sehingga mengalami kekurangan sebanyak 12 formasi.

Sedangkan untuk SMP dari sejumlah 10 formasi Kepala Sekolah, jumlah pendaftar sebanyak 19 orang, atau sisa 9 pendaftar.

Untuk mengatasi kekurangan formasi, khususnya tingkat SD, Budiyanto mengatakan guru penggerak menjadi opsi untuk mengisi kekosongan formasi tersebut.

“Untuk kekurangan Kepala SD dipenuhi guru penggerak, termasuk untuk yang SMP juga demikian, karena untuk SMP juga ada cadangan 17 guru penggerak, nanti kita masih lebih banyak lagi,”tandas dia.

Tak hanya itu, Budiyanto mengatakan jajarannya kedepan juga akan mendorong para Kepala Sekolah menjadi pengawas, baik di tingkat SD maupun SMP.

“Kepala sekolah kita dorong menjadi pengawas, ya jadi pengawas kan juga banyak yang kosong, pengawas SD maupun SMP banyak yang kosong, makanya harus didorong,”ujarnya.

Budi mengatakan dalam sebuah Lembaga, regenerasi harus terus berjalan karena kebutuhan mengisi pimpinan Lembaga menjadi suatu kewajiban.

“Regenerasi harus berjalan, karena ini sudah akumulasi, dua tahun tidak ada rekrutmen calon kepala sekolah. Sehingga inipun bagian dari bola salju, kebutuhan pengisian sebagai pimpinan lembaga itu wajib,”pungkasnya.

Program guru penggerak (PGP) Sendiri dicetuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satu misinya adalah bahwa semua guru penggerak akan diprioritaskan menjadi kepala sekolah yang hebat. Hal tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.