Satgas COVID-19 Pacitan Kembali Tegaskan Inmendagri Tentang PPKM Darurat

oleh -0 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair. (Foto: Julian Tondowisudo)

Pacitanku.com, PACITAN – Tim gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) COVID-19 Pemkab Pacitan, memberikan pernyataan  terkait pemberitaan di salah satu  media online soal pernyataan masih dilaksanakannya kegiatan peribadatan berjamaah di Masjid Agung Darul Falah (MADF) Pacitan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair, merujuk Instruksi Mendagri Nomor 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Coronavirus  Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, ditegaskan bahwa semua kegiatan peribadatan berjamaah di semua masjid atau mushola ditiadakan.

“Kami meluruskan pemberitaan pada Selasa (13/7/2021) media online yang menyatakan kalau peribadatan di MADF masih berlangsung dengan protokol kesehatan ketat. Informasi tersebut tidak benar. Sebab sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 15/2021 jelas ditegaskan, semua kegiatan sholat berjamaah di masjid ataupun mushola selama masa PPKM Darurat, ditiadakan,” kata AKP Juwair, Rabu (14/7/2021).

Terkait hal tersebut, Perwira Pertama Polisi itu menegaskan, agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat, sehingga perlu dilakukan pelurusan pemberitaan.

Pada kesempatan yang sama AKP Juwair juga menyebutkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, bagian ketiga huruf G, yang menyatakan tempat peribadatan semua agama (Masjid, Gereja, Vihara, Pura, Klentheng) ditutup sementara.

Selain itu sebagaimana dirubah dengan Inmendagri Nomor 19/2021 tertanggal 10 Juli 2021, menyatakan bahwa tempat peribadatan ditiadakan untuk sholat berjamaah.

“Begitupun untuk resepsi pernikahan juga ditiadakan,”pungkasnya.

Pewarta: Julian Tondowisudo
Editor: Dwi Purnawan